Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga Sigi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palu Bersama Barang Bukti
- By REDAKSI --
- Sunday, 17 May, 2026
PALU, SARARAMEDIA.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menerima penyerahan dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dari personel Ditsamapta Polda Sulawesi Tengah, Minggu, (17/5/2026) dini hari.
Kedua terduga masing-masing berinisial MI (30) dan A (28), warga Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Keduanya diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,473 gram.
Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menjelaskan kedua terduga sebelumnya diamankan oleh anggota patroli Ditsamapta Polda Sulawesi Tengah sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palu sekitar pukul 01.30 Wita untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AN di wilayah Kayumalue. Barang tersebut rencananya akan dikonsumsi sekaligus dijual kembali ke wilayah Sulawesi Barat," ujar Kompol Usman.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, dua batang pireks kaca, satu bungkus rokok merek Sayangku, serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DN 3627 MD.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok yang disebut oleh kedua terduga pelaku.
"Kami masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini dan melakukan pengejaran terhadap pemasok yang identitasnya telah dikantongi penyidik," katanya.
Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Palu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, serta melengkapi berkas penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana Narkotika. (***)
