DPRD Sulteng Tegaskan Pokir Bukan Proyek Pribadi Anggota Dewan

FOTO :  (Kiri), Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng, Safri dan Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Safid, SH. (Dok/Ist)

PALU, SARARAMEDIA.ID - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah dari Fraksi Partai Demokrat, Syarifudin Hafid menegaskan bahwa pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD merupakan bagian resmi dan sah dalam sistem pemerintahan daerah yang telah diatur dalam berbagai regulasi Nasional.

Hal itu disampaikan Syarifudin saat ditemui wartawan di kawasan Warkop Roemah Balkot, Kota Palu, Rabu (20/5/2026). Ia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan Pokir DPRD mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

"Dasar hukum utama pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran DPRD sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Morowali itu, regulasi tersebut memberikan ruang kepada anggota legislatif untuk menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing, kemudian mengintegrasikannya dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menegaskan keterlibatan DPR dan DPRD secara partisipatif dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan.

"Pada Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa kepala daerah wajib menyusun RKPD dengan memperhatikan Pokir DPRD," jelasnya.

Syarifudin menambahkan, secara teknis mekanisme Pokir juga diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 178, yang menyebut Pokir DPRD berasal dari hasil reses maupun rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat.

Menurutnya, seluruh usulan tersebut harus melalui tahapan penjaringan aspirasi di daerah pemilihan (dapil), kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan pemerintah daerah sebelum dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

"Pokir itu bukan dikerjakan langsung oleh anggota DPRD. Yang tidak diperbolehkan adalah jika anggota DPRD ikut menjadi pelaksana proyek. Semua tetap dilaksanakan OPD sesuai mekanisme dan aturan," tegasnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Pokir, baik bantuan masyarakat maupun pembangunan fisik seperti jalan, drainase, jembatan, dan irigasi, tetap berada di bawah tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Senada dengan itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah dari daerah pemilihan Morowali dan Morowali Utara, Safri menilai Pokir DPRD harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di dapil masing-masing.

"Yang pasti Pokir anggota DPRD harus sesuai dengan aspirasi masyarakat dan pelaksanaannya tetap mengikuti mekanisme pemerintah daerah," ujarnya.

Safri menambahkan, keberadaan program Pokir juga diharapkan dapat memberdayakan kontraktor lokal di daerah, sepanjang pekerjaan dilakukan sesuai spesifikasi teknis OPD dan tepat sasaran.

Menurutnya, aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui kunjungan dapil harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah, Agus Yulianto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait apakah Pokir DPRD masuk dalam ranah pendampingan BPKP, menyatakan tidak.

"Tidak". jawab Agus singkat melalui pesan aplikasi WhatsApp, Rabu pagi, (20/5/2026). (***)


Comment As:

Comment (0)