Kepastian Hukum Tanah Kunci Investasi dan Pertumbuhan Daerah

PALU, SARARAMEDIA.ID - Upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berintegritas terus diperkuat di Sulawesi Tengah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatukan komitmen dalam memperkuat pencegahan korupsi melalui pembenahan sektor pertanahan yang selama ini menjadi salah satu bidang strategis dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang berlangsung di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu siang, (29/7/2026) waktu setempat. Kegiatan ini dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Wakil Gubernur, dr. Reny Lamadjido, Sekdaprov, Novalina Wiswadewa, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, jajaran KPK, ATR/BPN, serta perangkat daerah terkait.

Turut hadir Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, Kepala Satgas IV.1 KPK, Andy Purwana, Tim Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, serta unsur pemerintah daerah dari seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan, bahwa kepastian hukum atas lahan dan aset merupakan fondasi penting dalam mendukung iklim investasi serta mendorong percepatan pembangunan daerah. Menurutnya, berbagai persoalan pertanahan yang belum terselesaikan sering kali menjadi penghambat masuknya investasi dan berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Ia menilai pelayanan pertanahan harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan karena masih terdapat berbagai keluhan masyarakat terkait proses sertifikasi, transparansi pelayanan, hingga potensi praktik yang dapat menimbulkan penyimpangan.

"Jika kepastian lahan belum terselesaikan, maka investasi akan tertunda. Karena itu pembenahan pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas bersama," ujar Gubernur.

Gubernur juga meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota menjadikan persoalan pertanahan sebagai agenda strategis pembangunan daerah. Menurutnya, keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota perlu dioptimalkan guna mempercepat penyelesaian konflik agraria dan penataan aset pemerintah.

Dalam paparannya, Gubernur mengungkapkan bahwa, Sulawesi Tengah masih menghadapi sejumlah tantangan serius di sektor pertanahan. Selain masih banyak aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat, konflik agraria juga masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian bersama.

Data Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mencatat terdapat 76 kasus konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten, melibatkan 128 desa dengan luas wilayah konflik mencapai sekitar 221 ribu hektare dan berdampak terhadap lebih dari 10 ribu kepala keluarga. Konflik tersebut didominasi sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi.

Selain itu, pemerintah daerah juga masih menghadapi berbagai kendala lain, mulai dari penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), legalisasi aset pemerintah, hingga keterbatasan anggaran untuk mempercepat proses sertifikasi tanah masyarakat maupun aset daerah.

Gubernur berharap pemerintah pusat melalui ATR/BPN dapat terus memberikan dukungan, termasuk melalui penambahan kuota program sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kemudahan legalisasi aset milik pemerintah daerah.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa sektor pertanahan merupakan salah satu area strategis yang harus dibenahi guna mencegah praktik korupsi sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.

Menurutnya, KPK mendorong sejumlah langkah kolaboratif antara pemerintah daerah dan ATR/BPN, salah satunya melalui integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi data tersebut dinilai penting untuk meningkatkan akurasi basis data pertanahan dan perpajakan daerah.

"Ketidaksinkronan antara NIB dan NOP dapat menunjukkan adanya potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Karena itu integrasi data menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah," jelas Edi.

KPK juga meminta pemerintah daerah mempercepat proses sertifikasi aset yang belum memiliki legalitas hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah sengketa, memperkuat pengamanan aset daerah, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah memberikan berbagai kemudahan bagi pemerintah daerah dalam mempercepat sertifikasi aset.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2024, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah ditetapkan sebesar Rp0, sehingga pemerintah daerah hanya menanggung biaya operasional teknis di lapangan, termasuk pengukuran dan verifikasi.

"Tidak ada lagi alasan untuk menunda sertifikasi aset pemerintah karena biaya PNBP telah dibebaskan. Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat agar legalisasi aset daerah dapat dipercepat," ungkap Tri Wibisono.

Selain percepatan sertifikasi aset, ATR/BPN juga menawarkan sejumlah program kolaboratif, di antaranya pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta pelaksanaan KKN Tematik Pertanahan yang melibatkan sekitar seribu mahasiswa untuk membantu pemetaan dan pembaruan data pertanahan di Sulawesi Tengah.

Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, menambahkan bahwa pemutakhiran data melalui integrasi NIB, NOP, dan Zona Nilai Tanah akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah.

Menurutnya, data pertanahan yang valid dan terintegrasi akan memudahkan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan berbasis data sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah secara berkelanjutan.

Melalui rapat koordinasi tersebut, KPK, ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sepakat memperkuat sinergi dalam percepatan sertifikasi aset pemerintah, penyelesaian konflik agraria, digitalisasi layanan pertanahan, peningkatan transparansi pelayanan publik, serta penguatan langkah-langkah pencegahan korupsi.

Kesepakatan ini diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pertanahan yang lebih profesional, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, melindungi aset negara, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tengah. (***)


Comment As:

Comment (0)