Pergantian Pimpinan DPRD Touna Mengacu Aturan Perundang-Undangan

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, SH., M.Si. (Foto: Istimewa)

PALU, SARARAMEDIA.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan penjelasan terkait mekanisme pemberhentian dan pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna). Penjelasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di media daring mengenai proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian maupun pergantian pimpinan DPRD memiliki landasan hukum dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, proses tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan kewenangan internal partai politik yang memiliki kursi pimpinan DPRD. Sementara DPRD dan pemerintah daerah menjalankan tahapan administratif sesuai ketentuan setelah menerima usulan resmi dari partai politik yang bersangkutan.

Adiman menjelaskan, ketentuan mengenai pengisian, pemberhentian, dan pergantian pimpinan DPRD mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagaimana telah diubah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Dalam ketentuan tersebut, posisi pimpinan DPRD berkaitan dengan perolehan kursi partai politik di DPRD. Karena itu, apabila terjadi pemberhentian atau pergantian pimpinan di tengah masa jabatan, usulan tersebut harus berasal dari partai politik yang bersangkutan dan mengikuti mekanisme internal partai serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ia merujuk pada Pasal 36 ayat (3) huruf b PP Nomor 12 Tahun 2018, yang mengatur bahwa pimpinan partai politik mengajukan usulan pemberhentian pimpinan DPRD sekaligus nama calon penggantinya kepada pimpinan DPRD.

Pengganti pimpinan DPRD tersebut, lanjut Adiman, berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan yang digantikan, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Adiman menekankan bahwa setelah adanya usulan resmi dari partai politik, DPRD menjalankan proses sesuai tahapan yang telah ditentukan dalam regulasi. Dengan demikian, proses di tingkat DPRD tidak dimaknai sebagai kewenangan untuk menentukan atau membatalkan keputusan internal partai politik yang menjadi dasar pergantian.

"Pemberhentian dan pergantian pimpinan DPRD merupakan bagian dari mekanisme yang berangkat dari keputusan partai politik. DPRD kemudian menjalankan proses administratif sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses tersebut selanjutnya berkaitan dengan pengesahan oleh kepala daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Pemprov Sulawesi Tengah menyebut penjelasan mengenai mekanisme tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/2232/OTDA tanggal 7 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah selaku wakil pemerintah pusat di daerah diminta memberikan penjelasan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una terkait mekanisme pemberhentian pimpinan DPRD.

Atas dasar itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, kemudian menerbitkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 100.1.4.2/86/Ro.Pem.Otda tanggal 28 Juli 2026 perihal penjelasan mekanisme pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.

Adiman menyampaikan bahwa substansi surat Gubernur tersebut disusun berdasarkan ketentuan hukum yang terdapat dalam PP Nomor 12 Tahun 2018.

Salah satu ketentuan yang menjadi rujukan, kata dia, berkaitan dengan Pasal 97 huruf b PP Nomor 12 Tahun 2018, termasuk penjelasan mengenai ketentuan kehadiran anggota DPRD dalam proses pemberhentian pimpinan DPRD.

Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa ketentuan kehadiran sedikitnya dua pertiga jumlah anggota DPRD dalam proses pemberhentian pimpinan merupakan bentuk penghargaan terhadap lembaga DPRD, sementara pemberhentian pimpinan DPRD pada dasarnya merupakan kewenangan partai politik yang bersangkutan.

Berdasarkan keseluruhan ketentuan tersebut, Adiman menegaskan bahwa, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap keputusan pergantian pimpinan DPRD maupun penugasan anggota DPRD pada alat kelengkapan dewan, keberatan tersebut semestinya ditempuh melalui mekanisme internal partai politik sesuai aturan organisasi masing-masing.

Dengan demikian, pemerintah daerah maupun DPRD menjalankan fungsi administratif berdasarkan keputusan dan usulan yang telah disampaikan melalui mekanisme yang sah.

"Kalau ada keberatan terhadap proses pergantian pimpinan DPRD maupun penugasan pada alat kelengkapan DPRD, mekanismenya dapat ditempuh melalui partai politik sesuai ketentuan internal partai. Sementara proses yang dilakukan DPRD dan pemerintah merupakan tahapan administratif sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Adiman.

Ia menegaskan, penjelasan tersebut juga berlaku dalam konteks pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, sehingga seluruh tahapan harus dilihat berdasarkan kerangka hukum dan mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan.

Pemprov Sulawesi Tengah berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada publik mengenai posisi kewenangan partai politik, DPRD, serta pemerintah daerah dalam proses pemberhentian dan pergantian pimpinan DPRD. (***)


Comment As:

Comment (0)