
Intruksi Wali Kota Palu : PBB Ditunda Hingga Evaluasi Selesai
PALU, Sararamedia.id - Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menginstruksikan masyarakat untuk menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga evaluasi yang sedang dilakukan Pemerintah Kota Palu selesai.
Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota melalui akun Instagram pribadinya, pada Kamis, (21/8/2025) waktu setempat.
``Untuk pembayaran PBB ditangguhkan, jangan lakukan pembayaran terlebih dahulu sampai evaluasi kami rampungkan. InsyaAllah saya pastikan pembayaran PBB tidak akan memberatkan masyarakat,`` tegas Hadianto.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas edaran Menteri Dalam Negeri sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap penetapan pajak daerah, khususnya PBB.
Hadianto juga menyampaikan permohonan maaf karena beberapa waktu terakhir jarang berada di Palu akibat agenda pemerintahan di luar daerah.
``Saya mohon maaf karena lebih dari 10 hari meninggalkan Kota Palu. Walaupun sempat hadir pada 17 Agustus, saya kembali ke Jakarta memenuhi undangan Wakil Menteri UMKM. Baru kali ini saya benar-benar kembali,`` ungkapnya.
Menindaklanjuti instruksi Presiden dan Mendagri, Wali Kota Hadianto pada Kamis pagi telah memimpin rapat evaluasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Inspektorat, Bagian Hukum, serta Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu.
Rapat tersebut membahas kesesuaian penetapan pajak daerah yang sedang berjalan dengan regulasi yang berlaku.
``Insyaallah, hasil evaluasi akan menghasilkan penyesuaian. Saya minta masyarakat jangan dulu membayar PBB sampai penetapan waktu resmi oleh Pemkot. Kami pastikan kenaikan atau perubahan yang ada akan sesuai norma dan tidak memberatkan warga``. jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Hadianto mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas perhatian dan komitmen dalam membangun Kota Palu. (***)