Tim Satresnarkoba Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu di Tavanjuka, Amankan Barang Bukti 728 Gram

PALU, Sararamedia.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial ADW (Agung Dwi Wardana) alias Jun ditangkap pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 16.50 WITA di Jalan Dharma Putra, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 728 gram, dua kantong kain, satu bungkus plastik klip kosong, dua sendok plastik, dua unit timbangan digital, dan satu buah dompet warna cokelat.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deni Abrahams, SH.,S.I.K.,MH, mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas jual beli narkotika di kawasan tersebut.

``Kami menerima laporan dari informan bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu dalam jumlah besar di rumahnya. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya,`` ujar Kapolresta Deni dihadapan awak media di Palu, Senin  (28/4/2025) pagi.

Lanjut Deni, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Agus Pongga, yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Narkotika tersebut rencananya akan dikonsumsi dan dijual kembali.

Atas perbuatannya, Agung Dwi Wardana alias Jun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 20 tahun.

``Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini dan memburu pemasok utama barang haram tersebut. Kami imbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian``. tambahnya.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. (Hms)


Comment As:

Comment (0)