
Sidang Praperadilan Hendly Mangkali Dimulai, Pemeriksaan Ahli Jadi Kunci
PALU, Sararamedia.id - Sidang praperadilan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pemohon Hendly Mangkali resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palu, Rabu, (21/5/2025) waktu setempat.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Ketua Imanuel Charlo Rommel Danes, SH, dengan agenda perbaikan permohonan praperadilan serta mendengarkan tanggapan dari pihak Polda Sulawesi Tengah sebagai termohon.
``Sidang dilanjutkan besok, Kamis 22 Mei 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari termohon dan pemeriksaan ahli dari kami selaku pemohon,`` ujar Hendly Mangkali kepada awak media usai persidangan.
Hendly yang juga dikenal sebagai jurnalis Berita Morut, menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum dengan sikap terbuka dan menghormati mekanisme pengadilan.
``Sejak awal saya sudah siap. Ini menyangkut hak saya sebagai warga negara. Kami akan hadapi secara tenang dan melalui jalur hukum yang berlaku,`` katanya.
Kuasa hukum Hendly, Abd. Aan Achbar, SH, menambahkan bahwa sidang hari ini menandai dimulainya proses praperadilan secara resmi, setelah sempat tertunda karena ketidakhadiran termohon pada sidang pekan lalu.
``Besok selain tanggapan dari termohon, akan ada penyerahan bukti surat dari kedua pihak, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli yang kami ajukan,`` jelas Aan.
Pihak pemohon mengajukan Dr. Jubair, SH., M.Hum, dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu sebagai ahli.
``Ahli dari kami sudah siap hadir,`` tambahnya.
Aan juga menyebutkan bahwa proses praperadilan ini akan berlangsung secara maraton, dengan target putusan pada 28 Mei 2025.
``Terkait saksi atau ahli dari pihak Polda, kami belum tahu. Mungkin mereka akan ajukan pada sidang berikutnya jika tidak sempat hadir besok. Yang pasti, jadwal sidang akan dipadatkan,``ujarnya.
Perkara ini bermula dari unggahan konten digital oleh Hendly Mangkali yang memuat dugaan perselingkuhan seorang pejabat daerah. Konten tersebut dilaporkan melanggar UU ITE dan kini berujung pada proses hukum.
Majelis hakim menyebut bahwa pemeriksaan ahli dari pihak pemohon menjadi bagian krusial untuk menguji sejauh mana unsur pelanggaran hukum terpenuhi dalam kasus ini.
Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 22 Mei 2025 pagi ini, pukul 10.00 WITA di ruang sidang utama PN Palu. (***)