Jurnalis Tak Boleh Dibungkam

FOTO : (Kiri), Kuasa Hukum Jurnalis Hendly Mangkali, Dr. Mardiman Sane, SH.,MH dalam Konferensi Pers di salah satu warkop di Kota Palu, Kamis pagi, 29 Mei 2025. (Dok/Ist)

PALU, Sararamedia.id - Kuasa hukum jurnalis Hendly Mangkali, Dr. Mardiman Sane, SH.,MH, menggelar konferensi pers pada Kamis (29/5/2025) pagi, menyusul kemenangan kliennya dalam sidang praperadilan yang menggugurkan status tersangka. Acara berlangsung di Café Inaku, Jalan Basuki Rahmad, Palu, pada pukul 07.00 WITA.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Mardiman menegaskan bahwa pembelaannya terhadap Hendly adalah bentuk kepedulian terhadap kebebasan pers dan jaminan keselamatan kerja jurnalistik.

``Saya berharap persoalan ini cukup sampai di sini. Namun jika kasus ini dihidupkan kembali, kami dari tim kuasa hukum siap mengawal hingga tuntas,`` ujarnya tegas.

Sebagai advokat muda, Mardiman menekankan pentingnya peran jurnalis dalam kerja-kerja investigatif. Menurutnya, profesi jurnalis adalah panggilan hidup yang memiliki nilai pengabdian sosial tinggi, setara dengan advokat yang juga bekerja tanpa dukungan anggaran negara.

``Jurnalisme investigatif sangat rentan terhadap tekanan. Ini profesi mulia, sama seperti advokat. Kita bekerja demi kepentingan publik tanpa bayaran dari negara. Hari ini Hendly, besok bisa siapa saja di antara kalian,`` katanya kepada para jurnalis yang hadir.

Mardiman juga menyampaikan kekhawatirannya jika kriminalisasi terhadap jurnalis dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan membuka celah bagi oknum-oknum kekuasaan untuk membungkam pers secara sistematis.

``Jika Hendly dipenjarakan, ini jadi contoh berbahaya. Oknum pejabat yang terganggu bisa meniru model ini untuk membungkam suara pers. Jika itu terjadi, kita semua dalam bahaya,`` tandasnya.

Konferensi pers ini tidak hanya menandai kemenangan hukum bagi Hendly Mangkali, tetapi juga menjadi pernyataan sikap yang kuat dalam membela kebebasan pers dan menjaga ruang demokrasi tetap hidup melalui solidaritas dan keberanian. (***)


Comment As:

Comment (0)