
Polda Sulteng Musnahkan 40 Kg Sabu dan Ungkap 66 Kasus Curanmor
- By REDAKSI --
- Monday, 30 Jun, 2025
PALU, Sararamedia.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat ±40 kilogram serta merilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Kegiatan ini digelar di Mapolda Sulteng, Senin (30/6/2025) siang, dihadiri oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat instansi vertikal dan tokoh masyarakat.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K.,SH.,MH, dalam sambutannya menegaskan bahwa perang terhadap narkotika merupakan prioritas institusinya.
``Kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa yang mengancam generasi muda dan ketahanan nasional. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, terpadu, dan berkelanjutan,`` tegasnya.
Menurut data Polda Sulteng, sepanjang semester pertama tahun 2025, pihaknya berhasil menyita 48,6 kilogram sabu dari 447 tersangka. Sementara pada periode yang sama tahun 2024, barang bukti yang disita mencapai 55,6 kilogram dengan jumlah tersangka sebanyak 450 orang. Dengan capaian tersebut, Polda Sulteng mengklaim telah menyelamatkan sekitar 194.400 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Dalam kegiatan pemusnahan hari ini, sebanyak 40 kilogram sabu dimusnahkan. Barang haram tersebut disita dari tiga lokasi pengungkapan yakni Kelurahan Besusu Barat dan Watusampu (Kota Palu), serta Kelurahan Kabonga Kecil (Donggala). Dari tiga TKP tersebut, empat tersangka berinisial M, AM, RO, dan FA ditangkap. Mereka diketahui menjalin komunikasi langsung dengan bandar narkoba di Tawau, Malaysia, dan menggunakan pelabuhan rakyat sebagai jalur penyelundupan sabu ke wilayah Sulteng.
``Modus mereka yakni menjemput sabu dari pelabuhan tradisional, menyimpannya, dan kemudian mengedarkannya ke wilayah Kota Palu dan sekitarnya,`` ungkap Kapolda.
Para pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati, serta denda maksimal Rp.10 miliar.
Selain pemusnahan narkotika, Polda Sulteng juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda bersama Polresta Palu berhasil menangkap 18 tersangka dan menyita 66 unit sepeda motor hasil curian.
``Dari jumlah itu, 53 unit merupakan hasil pengungkapan oleh Polda Sulteng dan 13 unit oleh Polresta Palu,” jelas Irjen Agus Nugroho. Adapun alat bukti yang disita dari para pelaku berupa 3 unit ponsel, 1 kunci letter T, soket kabel, obeng, dan tang.
Kapolda menjelaskan, pelaku mencuri sepeda motor dengan cara memutus kabel pengaman kendaraan, menggunakan kunci T, atau alat lainnya untuk merusak sistem pengaman. Sejumlah kendaraan yang telah diverifikasi keabsahannya juga diserahkan kembali secara simbolis kepada pemilik sahnya.
Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terus bersinergi memberantas narkoba dan kriminalitas lainnya.
``Momentum ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat``. tutupnya. (***)