
Kurir Sabu Asal Aceh Dibekuk di Bandara Palu, Bawa 3,5 Kg Sabu
PALU, Sararamedia.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,5 kilogram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 18.20 WITA. Seorang pria berinisial MF (20), warga Banda Aceh, diamankan sesaat setelah turun dari pesawat Lion Air JT 0780 dengan nomor kursi B.09.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi intelijen yang diterima Polresta Palu dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau melalui Kabag Ops Kompol I Dewa Gede Meiriawan.
``Informasi menyebutkan bahwa seorang kurir asal Aceh tengah membawa sabu menuju Palu lewat jalur udara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyergapan di area kedatangan Bandara,`` jelas Kapolresta, Kamis (7/8/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus besar sabu yang dibungkus plastik hitam dan disembunyikan di dalam koper pelaku, terselip di antara tumpukan pakaian. Barang haram tersebut ditaksir memiliki berat total 3,5 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam jaringan peredaran.
Dari hasil pemeriksaan awal, MF mengaku menerima paket sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Pekanbaru. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Polresta Palu menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi, serta mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran Narkoba. (Hms)