
KOTA PALU, Sararamedia.net - Menuntut keadilan, sejumlah mahasiswa dan masyarakat eks tambak udang Kecamatan Batui melakukan aksi demonstarsi, pada Selasa, (31/1/2023) waktu setempat.
Massa aksi yang tergabung dalam front perjuangan masyarakat eks tambak udang Batui, melakukan long march dengan titik star dari Mess Pemda Banggai dan berakhir di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Saharudin selaku koordinator lapangan masa aksi, menerangkan bahwa saat ini Polda sulteng terkesan melakukan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat eks tambak udang Batui. Pasalnya, kata dia, dengan tuduhan pemalsuan dokumen, enam masyarakat di tetapkan sebagai tersangka.
``Negara yang terbitkan SKPT, PBB dan SPPT, tapi masyarakat yang di tuduh melalukan pemalsuan dokumen. Ini merupakan upaya kriminalisasi,`` tegas Beto, sapaan akrabnya.
Lanjut, Ketua LMND Kota Palu ini juga mengatakan, bahwa menduga ada pihak yang tidak bertangung jawab ikut terlibat dalam peralihan HGU PT. Banggai Sentral Shrimp ke PT. Matra Arona Banggai.
Dalam tuntutan front menuntut, yang pertama, mereka meminta DPRD Sulteng untuk menangguhakan proses hukum terhadap 6 masyarakat Batui yang telah di tetapkan tersangka atas laporan PT. Matra Arona Banggai. Kedua, meminta Kanwil Sulteng memperjelas dan mencabut HGU PT. MAB di tanah masyarakat yang telah memiliki amar putusan Pengadilan Negeri, SKPT, PBB dan SPPT.
Ketiga, meminta Kapolda Sulteng untuk mengusut dugaan gratifikasi dalam penerbitan HGU PT. MAB dan terkahir, meminta Pemprov Sulteng untuk menyelesaikan konflik masyarakat dengan PT. MAB.
Setelah menyampaikan orasi politiknya, kemudian massa melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Sri Indrianigsi Lalusu selaku Anleg Dapil Banggai Bersaudara yakni Banggai, Bangkep dan Balut, saat memimpin rapat Komisi 1 DPRD Sulteng mengatakan bahwa, akan segera membentuk tim penyelesaian konflik masyarakat eks tambak udang Batui.
Adapun kronologisnya, sebelumya dari tahun 1930-an warga Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, telah menguasai tanah leluhur yang sekarang berada di lahan eks tambak udang di kelurahaan Sisipan, Kecamatan Batui. Mayoritas warga yang menguasai tanah merupakan petani dan pekebun dengan tanaman produktif seperti Padi, Sagu, Kelapa dalam, Jagung dan lain-lain.
Kemudian tahun 1980-an, PT. Banggai Sentral Shrimp (BSS) di kawal oknum kepolisian melakukan penggusuran, perampasan hingga pengusiran terhadap warga Kecamatan Batui. Akibatnya, mendapatkan reaksi masyarakat akan tetapi, pihak perusahaan melakukan upaya intimidasi dan bagi rakyat yang melakukan perlawanan dituduh merupakan jaringan anggota Partai Komunis Indonesia.
Selanjutnya, pada 19 Oktober 1994 Badan Pertanahan Nasional (BPN) pula menerbitkan Sertifikat HGU di tanah warga dengan nomor (04/HGU/BPN/B51/94) yang dulunya berada di Desa Batui dan saat ini berstatus Kelurahan Sisipan. Sementara perjuangan warga terus dilakukan hingga tahun 2011.
Selang satu tahun, pada tanggal 30 Juli 2012, pemilik lahan melakukan gugatan dan di putus pada tanggal 6 April 2013 dengan nomor (44/Pdt.G/2012/PN.Luwuk). Dalam point putusan pengadilan adalah (No. 04/HGU/BPN/B51/94) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Kemudian di bulan Juli 2019, Pemerintah Kabupaten Banggai menerbitkan dan mengeluarkan SKPT SPPT dan PBB kepada 160 pemilik dengan total luasan 218 Hektare. Namun, di tahun 2022 PT. Matra Arona Banggai mengklaim telah memiliki HGU di tanah warga.
Dalam data yang di akses front perjuangan warga pemilik eks lahan tambak udang Batui bahwa berdasarkan nomor SK Pengesahan AHU-0053233.AH.01.01.Tahun2019 pihak perusahaan berdiri di tanggal 14 Oktober 2022. Dan terlebih dahulu amar putusan, SKPT SPPT dan PBB dibandingkan hadirnya PT. MAB
Adapu pihak perusahaan PT. MAB mengklaim memiliki HGU 01 dan 02 dari pengalihan HGU PT. BSS. Sedangkan dalam RKL-UPL dan Amdal PT. BSS jelas HGU (04/HGU/BPN/B51/94) HGU ada dan di batalkan oleh putusan pengadilan.
Saat hering di DPRD Banggai, pihak PT. MAB telah melangkahi amar putusan Pengadilan Negeri Luwuk dengan tidak mengakui atas objek sengketa dalam amar putusan pengadilan.
Tak hanya sampai disitu, PT. MAB terus melakukan upaya adu domba terhadap warga dengan menyuruh satpam, humas hingga oknum warga lainnya untuk melakukan pengrusakan dan pengusiran serta sosialisasi paksa di lahan warga pemilik eks lahan tambak udang Batui. (***)