Sarara Media
DPRD Parigi Moutong Desak Penghentian Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Buranga
Friday, 14 Feb 2025 00:00 am
Sarara Media

Sarara Media

PARIGI MOUTONG, Sararamedia.id - Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang digelar pada Selasa (10/2/2025) telah merekomendasikan penghentian aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo. Namun, hingga Kamis (13/2/2025), aktivitas tambang ilegal tersebut masih berlangsung, bahkan jumlah alat berat di lokasi bertambah dua unit.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buranga, Risal, mengungkapkan bahwa keberadaan alat berat di lokasi tambang awalnya diklaim sebagai bagian dari kegiatan normalisasi sungai. Namun, faktanya, alat tersebut justru digunakan untuk menggali tanah yang kemudian diangkut ke Kota Palu.

``Mereka membohongi warga dengan alasan normalisasi sungai, padahal kenyataannya mereka membuat lubang baru dan mengangkut hasil galian ke Palu,`` ujar Risal, Kamis (13/2/2025) waktu setempat.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Parimo, Muhammad Arifin Dg Mabela, saat dihubungi melalui telepon, mengaku belum mengetahui bahwa aktivitas tambang di Desa Buranga masih beroperasi. Ia menegaskan bahwa seharusnya pihak pengelola menaati hasil keputusan RDP.

``Saat ini kami berada di Jakarta untuk memastikan apakah benar izin Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah dikeluarkan oleh kementerian berdasarkan kesesuaian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, saat dimintai bukti, OPD terkait pun belum dapat menunjukkannya,`` kata Arifin.

Penjabat (PJ) Bupati Parimo, Ricard Djanggola, juga angkat bicara terkait hal ini. Ia mengaku telah melayangkan surat kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah untuk meninjau kembali izin IPR Koperasi yang beroperasi di tiga desa, termasuk Desa Buranga.

Hal ini dilakukan karena Desa Buranga belum memiliki surat persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang dari Pemerintah Daerah (Pemda), sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Parimo tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

``Surat persetujuan ini sangat penting sebagai bagian dari proses penerbitan IPR oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Jadi, sebaiknya pengelola tambang tidak melakukan aktivitas sebelum ada instruksi lebih lanjut,`` tegas Ricard.

Lebih lanjut, Ricard juga meminta aparat setempat untuk meningkatkan pengawasan, termasuk kepada camat dan kepala desa di wilayah terdampak, agar mematuhi hasil keputusan RDP yang telah ditetapkan.

``Insyaallah, kami akan menyurati pemerintah kecamatan untuk mengingatkan mereka agar lebih aktif dalam pengawasan di wilayah masing-masing``. tutup Ricard. (Yun)