
PALU, Sararamedia.id - Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah, Mahmud Matangara, mengecam keras dugaan pemerasan dan/atau penerimaan suap oleh oknum wartawan terkait kasus korupsi proyek jalan di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.
Menurut Mahmud, jika dugaan tersebut benar, tindakan itu termasuk perbuatan kriminal yang merusak profesi wartawan.
``Itu tindakan kriminal. Wartawan adalah profesi mulia. Jangan dirusak. Kerja jurnalistik tidak boleh ada iktikad buruk, tidak boleh menggunakan cara-cara yang tidak etis,`` tegas Mahmud, Selasa (4/3/2025) siang.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 hanya melindungi wartawan yang bekerja secara profesional. Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pasal 1 mewajibkan wartawan bersikap independen, menyajikan berita akurat dan berimbang, serta tidak beriktikad buruk. Sementara Pasal 2 mengatur bahwa wartawan harus bekerja secara profesional.
Mahmud menekankan bahwa jika terdapat unsur suap dalam penerimaan uang oleh oknum wartawan, maka mereka melanggar Pasal 6 KEJ, yang secara tegas melarang wartawan menerima suap dalam bekerja.
Ia juga menjelaskan bahwa korban pemerasan dapat melapor ke kepolisian karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana. Polisi dapat menerapkan Pasal 386 dan Pasal 369 KUHP lama, atau Pasal 482 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
``Pengancaman dalam KUHP baru juga diatur dalam Pasal 483 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,`` tambahnya.
Mahmud menegaskan bahwa pengancaman dan pemerasan merupakan delik aduan, sehingga korban harus melapor ke polisi. Namun, karena kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi, aparat penegak hukum seharusnya tidak perlu menunggu laporan.
``Oknum wartawan tersebut dapat disangkakan turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi. Sekali lagi, ini bukan delik hukum pers, tapi murni pidana``. tutupnya. (***)