PARIGI MOUTONG, Sararamedia.id - Ratusan warga Desa Sigenti yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sigenti Bersatu menggelar aksi damai di depan Kantor Desa Sigenti, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Senin pagi (28/4/2025) waktu setempat.
Aksi dimulai pukul 10.00 WITA dengan pembakaran ban bekas dan penyegelan kantor desa sebagai bentuk kekecewaan terhadap kepemimpinan kepala desa yang dinilai tidak transparan dan intimidatif.
Koordinator lapangan, Mohammad Siddik, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan buntut dari sejumlah laporan masyarakat ke Inspektorat yang tak kunjung ditindaklanjuti. Bahkan, meski telah difasilitasi oleh Komisi I DPRD Parigi Moutong melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa, persoalan yang diangkat masyarakat tidak kunjung mendapatkan solusi.
``Alih-alih menyelesaikan masalah, justru beberapa warga mendapatkan intimidasi dari kepala desa dan dihalangi saat ingin menyampaikan aspirasi, baik di media sosial maupun dalam forum masyarakat,`` ungkap Siddik.
Menurutnya, situasi ini menyebabkan instabilitas pemerintahan di tingkat desa. RDP lanjutan yang diinisiasi Komisi I DPRD dan digelar di Desa Sigenti pun kembali menemui jalan buntu. Kepala desa dinilai tidak merespons tuntutan masyarakat dan malah melontarkan ujaran yang merendahkan warga.
``Kepala desa bahkan tidak hadir pada momen Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang kami nilai sebagai bentuk pengabaian terhadap demokrasi dan pelayanan publik. Permintaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pun tidak pernah ditanggapi,`` tambahnya.
Aliansi menilai kepala desa telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Kepala Desa. Khususnya dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) yang memuat sanksi atas pelanggaran kepala desa.
Atas dasar itu, Aliansi Masyarakat Sigenti Bersatu yang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan elemen lainnya, menyampaikan usulan pemberhentian kepala desa kepada pihak berwenang, termasuk kepada Bupati Parigi Moutong. Usulan tersebut disertai petisi yang telah ditandatangani oleh kurang lebih 1.000 warga.
``Aksi damai ini merupakan puncak dari kekecewaan masyarakat. Kami menyegel kantor desa dan ruangan kepala desa sebagai bentuk desakan agar tuntutan kami dipenuhi. Karena kantor desa adalah fasilitas hibah dari masyarakat, maka kami merasa memiliki hak moral untuk mengambil langkah ini``. tutup Siddik. (***)