Sarara Media
Praperadilan Hendly, Ahli Bongkar Cacat Administrasi
Wednesday, 21 May 2025 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

PALU, Sararamedia.id - Sidang lanjutan praperadilan dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pemohon jurnalis Hendly Mangkali kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palu, Kamis (22/5/2025) waktu setempat.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, itu mengagendakan perbaikan permohonan praperadilan dan mendengarkan tanggapan dari pihak Polda Sulawesi Tengah selaku termohon.

Pemohon diwakili kuasa hukum Dr. Muslimin Budiman, SH.,MH dan Abd. Aan Achbar, SH. Turut dihadirkan dalam persidangan seorang ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Jubair, SH.,MH.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes itu dihadiri sedikitnya 27 orang dari unsur masyarakat dan media.

Dalam keterangannya, Dr. Jubair menyoroti pentingnya penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada tiga pihak utama, yakni jaksa penuntut umum, calon tersangka, dan pelapor. Ia menegaskan bahwa penyampaian SPDP adalah bagian tak terpisahkan dari perlindungan terhadap hak-hak hukum setiap warga negara yang berhadapan dengan proses pidana.

``SPDP wajib disampaikan kepada ketiganya agar masing-masing dapat mengetahui perkembangan perkara secara transparan,`` tegas Jubair.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi cacat prosedur dalam proses pemanggilan oleh penyidik, khususnya terkait penggunaan satu surat panggilan untuk beberapa kali pemeriksaan yang dilakukan di hari berbeda.

``Satu surat panggilan hanya berlaku untuk satu kali pemeriksaan, kecuali surat itu secara eksplisit mencantumkan jadwal pemeriksaan lanjutan. Jika tidak, maka penggunaan surat panggilan tersebut untuk hari lain dinilai tidak sah secara prosedural,`` jelasnya.

Menurutnya, setiap panggilan harus memuat informasi yang jelas tentang waktu, tempat, dan tujuan pemeriksaan. Jika terjadi perubahan jadwal atau penambahan hari pemeriksaan, maka seharusnya penyidik menerbitkan surat panggilan baru.

``Hal ini penting sebagai bentuk perlindungan atas hak asasi individu yang sedang berhadapan dengan proses hukum,`` tambahnya.

Sementara itu, pihak termohon melalui kuasa hukumnya, Tirtayasa Efendi, menyampaikan bahwa proses pemanggilan maupun penetapan status tersangka terhadap pemohon telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang praperadilan ini akan kembali digelar pada Jumat, 23 Mei 2025, pukul 09.00 WITA dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon. (***)