FOTO : Kepala Dinas PMD Sigi, Moh. Ambar Mahmud saat memberikan keterangan dihadapan wartawan di ruang Presroom Kantor Bupati Sigi, Rabu sore, 28 Mei 2025. (Dok/SM)
SIGI, Sararamedia.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi, Moh. Ambar Mahmud, memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sigi telah mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa (Kades) Soulowe, Kecamatan Dolo, yang saat ini tengah menjalani proses hukum di pengadilan.
Dalam keterangannya kepada media pada Rabu sore (28/5/2025), Ambar mengungkapkan bahwa Kades Soulowe, inisial WHM, telah diberhentikan sementara dari jabatannya berdasarkan SK Bupati Sigi Nomor : 100.3-160 Tahun 2025 sejak Senin, (26/5/2025) lalu. Tugas-tugas pemerintahan desa kini diemban oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.
``Sudah dilakukan proses pemberhentian sementara kepada Kades Soulowe hari Senin kemarin. Untuk pelaksana tugasnya adalah Sekretaris Desa Soulowe,`` ujar Ambar, pada awak media di Bora, Rabu (28/5/2025) sore.
Ia menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini dilakukan seiring dengan proses hukum yang sedang dijalani oleh Kades Soulowe di pengadilan. Tindakan ini bersifat administratif untuk menjaga jalannya pemerintahan desa secara optimal, tanpa gangguan akibat proses hukum yang sedang berlangsung.
Ambar menegaskan bahwa posisi Plt akan terus dipegang oleh Sekdes sampai ada keputusan hukum yang inkrah (berkekuatan hukum tetap). Bila nanti pengadilan memutuskan bahwa Kades tidak bersalah, maka pemerintah daerah akan mempertimbangkan untuk mengaktifkannya kembali. Namun, jika vonisnya menyatakan bersalah dengan hukuman di atas lima tahun, maka proses pemberhentian tetap akan dilanjutkan.
``Kalau dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman di bawah lima tahun, maka status pemberhentian sementaranya tetap berlaku. Tapi kalau hukuman di atas lima tahun, maka akan diproses pemberhentian secara tetap,`` tambah Ambar.
Pemerintah Kabupaten Sigi berkomitmen untuk menjaga integritas dan kelancaran pemerintahan di tingkat desa. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administrasi, sekaligus untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Diketahui kades Soulowe inisial WHM, diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi bulan Mei tahun 2023 lalu. (***)