SIGI, Sararamedia.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menyatakan tengah menunggu waktu empat belas (14) hari jika kades yang bersangkutan mengajukan banding usai putusan pengadilan sebagai dasar pemberhentian definitif terhadap Kepala Desa (Kades) Soulowe, Warham, yang telah divonis 5 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kepala Dinas PMD Sigi, Moh. Ambar Mahmud, menjelaskan bahwa pemberhentian secara permanen terhadap kepala desa merupakan kewenangan Bupati setelah mempertimbangkan amar putusan pengadilan.
``Putusan pengadilan telah jelas, namun secara administratif kami tetap menunggu SK Bupati sebagai tindak lanjut pemberhentian definitif,`` kata Ambar saat ditemui di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Sabtu pagi, (21/6/2025) waktu setempat.
Ia menyebut, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk mengkaji secara menyeluruh isi putusan Pengadilan Negeri Donggala terhadap Warham.
``Putusan tersebut perlu dicermati dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan, agar langkah hukum dan administratif yang diambil tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,`` jelasnya.
Ambar menambahkan, setelah SK pemberhentian dikeluarkan, pemerintah daerah akan segera menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk memastikan kelangsungan roda pemerintahan di Desa Soulowe.
``Penunjukan Pj kades menjadi langkah strategis agar pemerintahan desa tetap berjalan dan proses menuju pemilihan kepala desa definitif bisa segera difasilitasi,`` ungkapnya.
Sebelumnya, Warham dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala karena terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terbukti melakukan tipu muslihat terhadap anak di bawah umur untuk melakukan perbuatan cabul.
Ambar menegaskan bahwa Pemkab Sigi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap putusan pengadilan secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
``Prinsip kami jelas. Apapun putusannya, akan kami tindaklanjuti sesuai aturan``. tegas Ambar. (***)