Sarara Media
2 Kg Ganja, Rumah Warga di Kota Rindau Digeledah BNN
Monday, 23 Jun 2025 00:00 am
Sarara Media

Sarara Media

SIGI, Sararamedia.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah bersama Bea Cukai Pantoloan Palu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Dua orang tersangka berinisial AK dan MF diamankan, dengan barang bukti seberat 2 kilogram ganja kering.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan AK di wilayah Mantikulore, Kota Palu, saat hendak mengambil paket berisi ganja yang dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi, J&T. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait modus penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman.

``Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika dengan modus pengiriman paket melalui ekspedisi. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap pelaku AK saat mengambil paket, dan mengembangkan kasus hingga ke pelaku MF di Desa Kotarindau,`` ujar Kombes Pol Baharudin, Penyidik Madya BNNP Sulteng, usai penggeledahan rumah tersangka di Sigi, Senin (23/6/2025) sore.

Dari pengembangan penyidikan, diketahui bahwa AK hanya bertugas mengambil paket atas perintah MF. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah MF, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan selain ganja yang telah diamankan sebelumnya.

``Total barang bukti yang kami sita dari kedua pelaku sebanyak dua kilogram ganja kering. Saat ini keduanya telah ditahan dan diproses hukum di BNNP Sulteng,`` tegas Baharudin.

Ia menambahkan, kedua tersangka diduga kuat sebagai pengedar, bukan pemakai.

``Dengan jumlah ganja sebanyak ini, jelas bukan untuk konsumsi pribadi. Ini adalah jaringan pengedar,`` imbuhnya.

Baharudin juga memastikan bahwa jaringan ini tidak berkaitan dengan kampung narkoba yang saat ini menjadi perhatian di Kota Palu.

``Pelaku memesan ganja secara online, sehingga peredarannya lebih terselubung dan tidak berkaitan langsung dengan jaringan lokal Kota Palu,`` jelasnya.

Menariknya, tersangka AK diketahui merupakan anak dari Ketua RT 1, Dusun II, Desa Kotarindau. Meski begitu, pihak berwenang belum menemukan indikasi keterlibatan orang tua atau pihak lain dalam kasus ini.

BNNP Sulteng mengapresiasi sinergi yang terjalin antara pihak Bea Cukai Pantoloan dan masyarakat yang turut berkontribusi dalam pengungkapan kasus ini.

``Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan semua pihak sangat penting dalam pemberantasan narkotika``. tutup Baharudin. (***)