PALU, Sararamedia.id - Tim gabungan Jatanras Polresta Palu bersama personel Polsek Palu Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang warga. Penangkapan dilakukan hanya dalam waktu lima jam setelah peristiwa terjadi.
Pelaku berinisial RN, warga Dusun 3 Desa Bomba, Kecamatan Marawola, diamankan oleh tim gabungan Resmob Tadulako Polresta Palu dan Resmob Polsek Palu Selatan. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP. Ismail Bobby, SH.,MH, didampingi Kanit Jatanras, IPTU Eric dan Kasubnit Resmob, AIPTU Gustiansyah, SH.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, SH.,S.I.K.,MH, memberikan apresiasi atas kecepatan dan sinergi tim dalam menangani kasus ini.
``Keberhasilan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam sejak laporan diterima menunjukkan kesiapan dan kerja sama tim dalam menjaga keamanan masyarakat Kota Palu,`` ujar Kapolresta, Minggu siang, (17/8/2025) waktu setempat.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Poe Bongo, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, pada Minggu dini hari, 17 Agustus 2025. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil olah TKP, pelaku masuk melalui lantai dua rumah korban. Saat korban terbangun, pelaku langsung melakukan penikaman hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, RN juga mengakui melakukan tindak penganiayaan di lokasi berbeda pada hari yang sama, tepatnya di BTN Tavanjuka MAS Blok I No. 12. Keluarga korban membenarkan kejadian tersebut dan menyerahkan rekaman CCTV kepada penyidik sebagai bukti.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, RN merupakan residivis kasus pencurian. Aksi penganiayaan maut ini berawal dari niat pelaku melakukan pencurian, yang kemudian berujung pada tindak kekerasan.
Kapolresta Palu menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat.
``Kami menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditolerir. Polresta Palu akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga rasa aman masyarakat,`` tegas Kombes Pol Deny Abrahams.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah badik yang digunakan saat kejadian. Saat ini RN telah diamankan di Mako Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan perkara. (***)