POSO, Sararamedia.id - Kabupaten Poso resmi ditetapkan sebagai kawasan Warisan Geologi (Geoheritage) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 265.K/GL.01/MEM.G/2025.
Penetapan ini menjadi tonggak bersejarah bagi Poso dalam upaya mengembangkan potensi geologi, keanekaragaman hayati, dan budaya secara berkelanjutan.
Status Warisan Geologi ini merupakan langkah awal yang strategis menuju pengajuan Geopark Poso. Dengan pengakuan tersebut, Kabupaten Poso dinilai memiliki bentang alam bernilai tinggi dari aspek warisan geologi (geoheritage), keragaman geologi (geodiversity), keanekaragaman hayati (biodiversity), serta keragaman budaya (cultural diversity).
Ke depan, kawasan ini akan dikelola untuk kepentingan konservasi, edukasi, sekaligus pembangunan ekonomi masyarakat berbasis keberlanjutan. Keterlibatan aktif masyarakat bersama pemerintah daerah menjadi kunci agar pengelolaan tidak hanya menjaga bumi dan lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata.
Penetapan Warisan Geologi diharapkan dapat menumbuhkan rasa ingin tahu sekaligus kebanggaan masyarakat Poso maupun Sulawesi Tengah terhadap kekayaan geologi daerahnya.
Lebih jauh, status ini membuka peluang integrasi dalam kurikulum muatan lokal pendidikan, yang dapat mengajarkan tentang geologi, keanekaragaman hayati, dan kekayaan budaya Poso kepada generasi muda.
Dengan pengakuan ini, Poso diharapkan mampu mengubah citra di mata publik: dari wilayah yang pernah dikenal pasca konflik, menjadi daerah yang diakui dunia karena kekayaan warisan geologi dan budayanya.
Pasca penetapan ini, langkah berikutnya adalah membentuk Badan Pengelola Geopark Poso yang akan menjalankan dokumen Rencana Induk Geopark Poso yang sebelumnya telah disusun secara kolaboratif.
Badan pengelola tersebut diharapkan menjadi motor penggerak sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan masyarakat.
Tahap lanjutan dari proses ini adalah pengusulan Poso sebagai Geopark Nasional. Jika status tersebut berhasil diperoleh, masyarakat akan memiliki rasa bangga dan kepemilikan yang lebih kuat terhadap wilayahnya, sekaligus terdorong untuk menjaga warisan geologi, budaya, dan keanekaragaman hayati yang dimiliki. (***)