Sarara Media
Satgas Agraria Sulteng Desak PT Hengjaya Verifikasi Lahan dan Bayar Ganti Rugi Warga
Thursday, 23 Oct 2025 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

PALU, SARARAMEDIA.ID - Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat bersama pihak PT Hengjaya Mineralindo (HM), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Morowali, Jumat pagi, (24/10/2025) waktu setempat.

Rapat yang berlangsung di Palu tersebut dipimpin oleh Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, didampingi Sekretaris Satgas Apditya Sutomo, serta dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, dan Biro Hukum Setdaprov Sulteng.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan warga dari Desa Laefu, One Ete, Bete-Bete, dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir serta Kecamatan Bahodopi, Morowali, terkait dugaan pelanggaran dan penguasaan lahan oleh PT. Hengjaya Mineralindo.

Dalam forum tersebut, Eva Bande memaparkan sejumlah tuntutan masyarakat kepada perusahaan, yang mencakup tiga isu pokok: legalitas lahan, ganti rugi tanaman, dan penegakan hukum.

Menurut Eva, warga mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan perkebunan selama 27 tahun, namun wilayah tersebut kini masuk dalam kawasan hutan dan tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Hengjaya Mineralindo.

Selain menuntut legalisasi lahan, masyarakat juga meminta ganti rugi atas 37 hektar tanaman yang rusak, serta mendorong aparat penegak hukum untuk menginvestigasi dugaan aktivitas tambang ilegal. Tuntutan lainnya meliputi pengembalian tanah, transparansi areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), rekrutmen tenaga kerja lokal, dan keterbukaan program CSR perusahaan.

Sekretaris Satgas PKA, Apditya Sutomo, menegaskan bahwa laporan masyarakat mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Jika lahan garapan masyarakat berada di dalam kawasan yang telah diberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), maka wajib dilakukan inventarisasi dan verifikasi untuk memastikan batas hak dan kompensasi yang adil," ujar Apdi.

Ia juga menekankan bahwa hak masyarakat yang menguasai lahan sebelum IUP terbit harus dihormati, dan penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah yang adil dan transparan, sesuai prinsip hukum dan keadilan sosial.

PT. Hengjaya Mineralindo diwakili dua staf Divisi CSR, Rahmat dan Fitrah. Dalam rapat, Fitrah membenarkan bahwa di dalam wilayah konsesi perusahaan terdapat kebun masyarakat dengan tanaman jangka pendek dan jangka panjang.

Ia menjelaskan, proses kompensasi dilakukan oleh Tim 16, yang dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dan masyarakat.

"Total kompensasi yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp.19 miliar - terdiri atas Rp.14 miliar untuk 350 penerima di Desa Bete-Bete dan Rp.5 miliar di Desa Padabaho," kata Fitrah.

Namun ia menambahkan, dokumen bukti pembayaran berada di tangan Tim 16, bukan di perusahaan.

"Semua dokumen pembayaran kompensasi ada di Tim 16," ujarnya.

Ketua Satgas PKA, Eva Bande, menegaskan bahwa hasil pertemuan harus melahirkan rekomendasi komprehensif, tidak hanya soal sengketa lahan, tetapi juga aspek lingkungan.

Satgas merekomendasikan agar dilakukan pengambilan sampel air di beberapa titik mata air dan sungai yang diduga tercemar aktivitas tambang.

Selain itu, PT Hengjaya diwajibkan untuk:

• Melakukan validasi data pemilik lahan dan tanaman di lima desa terdampak: Laefu, Tandaoleo, Bete-Bete, Tangopa, dan Padabaho.

• Melibatkan masyarakat dalam pemetaan lahan garapan serta penilaian nilai tanaman mengacu pada PMK Nomor 101/PML.02/2016 dan ketentuan teknis Kementerian Pertanian.

• Meninjau ulang nilai kompensasi jika tidak sesuai dengan nilai ekonomi tanaman berdasarkan bukti hasil panen dan harga pasar.

• Menyelesaikan hak-hak masyarakat melalui musyawarah mufakat, terutama bagi mereka yang menguasai lahan sebelum izin perusahaan terbit.

• Membuka program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) bersifat multiyear untuk memperkuat manfaat CSR.

Di akhir rapat, Eva Bande menegaskan kembali bahwa tuntutan warga bersifat mendasar dan berlandaskan keadilan agraria.

"Hak-hak rakyat tidak bisa ditawar. Lahan yang telah dikuasai warga selama 27 tahun adalah bukti sah atas hak mereka, bukan perusahaan," tegasnya.

Eva menutup rapat dengan menekankan agar PT Hengjaya memprioritaskan penyelesaian hak-hak masyarakat sebelum melanjutkan operasi pertambangan. (***)