
SIGI, SARARAMEDIA.ID - Upaya percepatan legalisasi aset Pemerintah Kabupaten Sigi kembali menunjukkan progres signifikan. Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia A) Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi melaksanakan giat pemeriksaan lapangan, Jumat (5/12/2025), sebagai salah satu tahapan penting menuju penerbitan sertipikat Hak Pakai atas aset milik pemerintah daerah.
Giat yang digelar di sejumlah lokasi aset ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh tanah dan bangunan milik Pemkab Sigi memiliki kepastian hukum, sehingga dapat dikelola secara optimal dan terlindungi dari potensi sengketa.
Dalam kegiatan tersebut, hadir langsung tiga pejabat teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, yakni Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Doktor Syariatudin, Kasi Survey dan Pemetaan, Armenius Pao, Kasi Penataan dan Pemberdayaan, Nelvin Mangalik. Kehadiran unsur teknis tersebut menegaskan bahwa proses verifikasi fisik dan yuridis dilakukan secara cermat, terukur, dan sesuai ketentuan pertanahan.
Menurut Panitia A, pemeriksaan lapangan ini menjadi tahapan wajib sebelum diterbitkannya sertipikat Hak Pakai, guna memastikan batas, luas, riwayat penguasaan, hingga kesesuaian penggunaan tanah oleh pemerintah daerah.
Giat ini juga menjadi bukti kuat adanya kolaborasi dan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi dan Pemerintah Kabupaten Sigi. Kedua pihak menunjukkan komitmen bersama untuk menyelesaikan legalisasi seluruh aset daerah, khususnya aset tanah dan bangunan yang selama ini masih belum bersertipikat.
Upaya percepatan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Sertipikat Hak Pakai akan memastikan setiap aset pemerintah terdaftar, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Sigi berharap proses sertipikasi ini dapat segera rampung, sehingga aset-aset pemerintah memiliki kepastian hukum yang kuat demi mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (***)