Sarara Media
Polres Banggai Rilis Kasus Pembunuhan di All Swalayan Luwuk, Hukuman Mati Menanti
Saturday, 20 Dec 2025 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

BANGGAI, SARARAMEDIA.ID - Kepolisian Resort (Polres) Banggai secara resmi merilis pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan All Swalayan, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai. Konferensi pers digelar pada Minggu (21/12/2025) siang dan dihadiri sejumlah pejabat kepolisian serta insan pers.

Konferensi pers tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, didampingi Kasi Humas IPTU Saiman dan Kanit PPA IPDA Herdison Tamaka. Dalam kesempatan itu, polisi memaparkan kronologi lengkap peristiwa penganiayaan berat yang berujung pada meninggalnya satu korban dan luka serius pada satu korban lainnya.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/788/XII/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 5 Desember 2025. Peristiwa terjadi di mess yang berada di samping Toko All Swalayan Puge, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 05.30 Wita.

AKP. Tio menjelaskan, sebelum kejadian, pada Kamis malam (4/12/2025) sekitar pukul 23.30 Wita, saksi ANM dan korban AM (alm) sempat melihat tersangka berinisial WP (45), warga asal Provinsi Gorontalo, duduk di teras depan toko All Swalayan.

Memasuki dini hari, saksi ANM mendengar suara teriakan minta tolong dari arah kamar sebelah. Saat dihampiri, ANM mendapati korban AM dalam posisi tengkurap di atas kasur, sementara tersangka berada di atas tubuh korban sambil memegang sebilah pisau di tangan kanan.

Saksi berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar kamar, namun pintu dalam kondisi terkunci. Tersangka kemudian mengejar ANM dan melakukan penusukan berulang kali ke arah kepala, serta mendorong dan membenturkan tubuh korban ke dinding.

"Warga yang mendengar keributan kemudian mendobrak pintu. Saat itu tersangka melarikan diri keluar mess tanpa mengenakan busana," ungkap AKP. Tio.

Akibat serangan tersebut, korban AM dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tusuk serius, sementara ANM mengalami sejumlah luka tusukan dan berhasil diselamatkan.

Atas perbuatannya, tersangka WP dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (***)