
SIGI, SARARAMEDIA.ID - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Abdul Rifai Arif, menekankan pentingnya penguatan peran keluarga sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi kesehatan reproduksi kepada anggota keluarga.
Penegasan tersebut disampaikan Rifai dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang Upaya Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Rabu siang, (28/1/2026) waktu setempat.
Menurut Rifai, peran keluarga memiliki posisi strategis dalam membentuk pemahaman, sikap, serta perilaku yang sehat terkait kesehatan reproduksi, terutama sejak usia dini. Oleh karena itu, regulasi daerah harus secara tegas mengatur dukungan terhadap fungsi keluarga tersebut.
Ia menjelaskan, penguatan peran keluarga telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi nasional tersebut menjadi dasar hukum yang mengikat bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan turunan di tingkat lokal.
"Dengan pijakan regulasi ini, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan nyata dalam memperkuat fungsi keluarga melalui kebijakan dan program yang terintegrasi dalam Peraturan Daerah," ujar Rifai.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan, norma penguatan peran keluarga merupakan salah satu substansi baru yang ia dorong masuk dalam pembahasan Ranperda, agar penyelenggaraan kesehatan reproduksi di Kabupaten Sigi tidak semata bertumpu pada layanan kesehatan formal, tetapi juga berbasis lingkungan keluarga.
Ia menilai, pendekatan tersebut penting untuk menciptakan sistem kesehatan reproduksi yang lebih komprehensif, preventif, dan berkelanjutan di tengah masyarakat.
Di akhir pembahasan, Rifai berharap Peraturan Daerah tentang Upaya Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi nantinya dapat menjadi instrumen strategis bagi Pemerintah Kabupaten Sigi dalam menyusun kebijakan serta program lintas sektor yang berpihak pada peningkatan kualitas kesehatan reproduksi masyarakat.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah untuk mengimplementasikan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Perda tersebut secara optimal dan bertanggung jawab. (***)