Sarara Media
Sinkronkan Raperda dengan Permenkes, DPRD Sigi Dalami Aturan Kesehatan Reproduksi di Kemenkes RI
Tuesday, 03 Feb 2026 00:00 am
Sarara Media

Sarara Media

DK JAKARTA, SARARAMEDIA.ID - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sigi melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sigi tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, Selasa (3/2/2026).

Konsultasi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, bersama Ketua Pansus II, Endang Herdianti, serta diikuti seluruh anggota Pansus II DPRD Sigi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan substansi Raperda sejalan dengan kebijakan dan regulasi nasional di bidang kesehatan.

Turut hadir mendampingi rombongan DPRD Sigi, jajaran staf sekretariat DPRD, Direktur RSUD Sigi Torabelo, Direktur RS Kauria, Sekretaris Dinas Kesehatan, serta Kepala Bidang Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus II DPRD Sigi secara khusus membahas sinkronisasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2025 dengan Raperda Kabupaten Sigi yang tengah disusun, terutama terkait pengaturan layanan kesehatan reproduksi di daerah.

Ketua Pansus II DPRD Sigi, Endang Herdianti, menjelaskan bahwa salah satu poin krusial yang dikonsultasikan adalah pengaturan sanksi. Menurutnya, Permenkes mengatur secara normatif, sementara dalam Raperda Kabupaten Sigi sanksi dirumuskan lebih detail menyesuaikan kebutuhan daerah.

"Sinkronisasi ini penting agar Perda yang kami susun tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, namun tetap memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat di daerah," ujar Endang.

Selain sanksi, Pansus II juga membahas rencana pembentukan Tim Pertimbangan yang direncanakan berkedudukan di RSUD Sigi Torabelo. Berdasarkan hasil konsultasi, Kementerian Kesehatan saat ini masih menyiapkan petunjuk teknis (juknis) yang akan mengatur mekanisme pembentukan, kewenangan, serta tugas tim tersebut.

"Permenkes sudah mengatur secara umum, tetapi juknis nantinya akan menjadi pedoman teknis bagi daerah dalam pelaksanaannya," jelas Endang.

Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah kewenangan penunjukan rumah sakit yang dapat memberikan layanan tertentu terkait kesehatan reproduksi. Endang menegaskan, kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Kementerian Kesehatan RI, bukan pemerintah daerah.

"Penunjukan rumah sakit dilakukan melalui penilaian ketat oleh Kemenkes, mulai dari kesiapan sumber daya manusia, fasilitas layanan, hingga sarana dan prasarana medis," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, menegaskan bahwa pengaturan terkait aborsi dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk melegalkan praktik aborsi secara bebas.

"Aborsi bukan sesuatu yang dibenarkan secara umum dan tidak diharapkan terjadi. Tindakan tersebut hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti kedaruratan medis, kehamilan akibat pemerkosaan, atau korban kekerasan seksual, dengan pertimbangan medis yang ketat," tegas Ikra.

Ia menambahkan, tindakan tersebut hanya dapat dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk secara resmi oleh Kementerian Kesehatan RI dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Ikra menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Sigi, yang dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan kesehatan dan sosial di daerah, seperti tingginya angka pernikahan usia anak, kehamilan tidak diinginkan, meningkatnya kasus infeksi menular seksual, serta masih rendahnya partisipasi laki-laki dalam program keluarga berencana.

"Perda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan reproduksi secara lebih terarah, aman, bermutu, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat". pungkasnya. (***)