Sarara Media
Polsek Marawola Tetapkan Pemuda 21 Tahun sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Sigi
Tuesday, 07 Apr 2026 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

SIGI, SARARAMEDIA.ID - Aparat Polsek Marawola, jajaran Polres Sigi, menetapkan seorang pemuda berinisial AS (21) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Daenggune, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.

Peristiwa tersebut berlangsung pada 26 Maret 2026 dan melibatkan korban bernama Hibran (43), yang juga diketahui merupakan warga Desa Kanuna, kecamatan yang sama dengan tersangka.

Kapolsek Marawola, Kasmat Lihawa, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mengamankan pelaku tak lama usai kejadian. Pernyataan itu disampaikan saat memberikan keterangan resmi pada Senin (6/4/2026) di Mapolsek Marawola.

"Pelaku sudah kami amankan pada malam kejadian. Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari pertengkaran antara korban dan tersangka. Keduanya diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung, yang kemudian memicu aksi kekerasan.

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala setelah diduga dipukul menggunakan tongkat rotan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Kapolsek turut mengingatkan masyarakat agar menjauhi konsumsi minuman keras, terutama dalam jumlah berlebihan, karena berpotensi memicu tindak kriminal.

"Peristiwa ini menjadi pelajaran bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan menghindari miras yang sering menjadi pemicu terjadinya kekerasan". pungkasnya. (Hms)