
FOTO : (Kiri), Sekretaris Daerah, Drs. Nuim Hayat., MM bersama Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, SP., MP usai tandatangani dua Perda di Paripurna DPRD Sigi di Bora, Kamis, 16 April 2026. (Dok/Hms)
SIGI, SARARAMEDIA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Kesembilan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025-2026, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kamis (16/4/2026) siang.
Rapat yang menjadi bagian dari agenda legislasi daerah tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, serta dihadiri oleh seluruh unsur fraksi DPRD bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sigi yang dihadiri Sekretaris Daerah, Nuim Hayat.
Hadir pula para Asisten Sekretariat Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB), perangkat daerah pengelola pajak, serta Direktur Rumah Sakit Torabelo bersama instansi teknis lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD secara bulat menyetujui dua Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Kedua regulasi tersebut masing-masing mencakup:
• Raperda tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi yang merupakan inisiatif DPRD.
• Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II, Endang Herdianti, dalam laporan resminya menyampaikan bahwa pembahasan kedua Raperda telah melalui proses yang komprehensif dan partisipatif. Proses tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak guna memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan.
"Seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas," ujarnya di hadapan forum paripurna.
DPRD Sigi menilai pengesahan dua Perda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah. Regulasi tentang kesehatan reproduksi diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya dalam aspek preventif dan edukatif.
Sementara itu, perubahan Perda terkait pajak dan retribusi daerah diarahkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menciptakan sistem pengelolaan fiskal yang lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan.
Dengan telah disahkannya kedua Perda tersebut, DPRD berharap implementasinya dapat berjalan efektif dan terukur, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sigi.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar hingga penetapan keputusan, menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong kebijakan daerah yang responsif dan berorientasi pada pelayanan publik. (***)