Sarara Media
Lagi! Polres Sigi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Watunonju, Pemuda 22 Tahun Diamankan
Tuesday, 28 Apr 2026 00:00 am
Sarara Media

Sarara Media

SIGI, SARARAMEDIA.ID - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Sigi kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi mengamankan seorang pemuda berinisial RS (22), warga Desa Watunonju, Kecamatan Sigi Kota, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penindakan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, setelah aparat menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga petugas melakukan pengamanan terhadap terduga di kediamannya.

Kapolres Sigi, AKBP. Kari Amsah Ritonga, SH., S.I.K., MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, SH., Senin (27/4/2026) kemarin, menjelaskan dari tangan terduga, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 5,72 gram yang dikemas dalam 29 paket plastik klip berisi kristal bening, disimpan dalam kotak rokok warna hitam.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika dan saat ini masih didalami untuk kepentingan penyidikan.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Pada Rabu sore, tim berhasil mengamankan RS bersama 29 paket yang diduga sabu di rumahnya," ujar Iptu Chandra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan RS sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sigi dalam menekan peredaran narkotika yang dinilai merusak generasi muda dan mengancam ketahanan sosial masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Polres Sigi pun mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Layanan Presisi Kapolres Sigi di nomor 0821-4833-1346.

"Pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan semua pihak. Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," tegas Iptu Chandra.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat penegak hukum terus memperkuat pengawasan terhadap jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat desa sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sigi. (***)