Sarara Media
Lewat Media Massa, Pemkot Palu Percepat Implementasi Surat Edaran Lingkungan
Wednesday, 29 Apr 2026 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

PALU, SARARAMEDIA.ID - Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) mengambil langkah strategis dengan melibatkan media massa dalam menyebarluaskan kebijakan peduli lingkungan kepada masyarakat.

Pada Kamis (30/4/2026), Diskominfosantik membentuk lima tim yang ditugaskan melakukan kunjungan langsung ke sejumlah media cetak dan elektronik di Kota Palu. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan informasi terkait kebijakan lingkungan dapat tersampaikan secara luas, cepat, dan tepat sasaran.

Kepala Diskominfosantik Kota Palu, Muhammad Akhir Armansyah, memimpin langsung salah satu tim yang mengunjungi TVRI Sulawesi Tengah. Sementara tim lainnya menyasar beberapa media lokal seperti Harian Mercusuar, RRI, Radar Sulteng, dan Radio Nebula.

Sosialisasi ini difokuskan pada penyampaian Surat Edaran Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, Nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026 tentang Peduli Lingkungan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan mewujudkan Kota Palu yang bersih, indah, nyaman, dan sehat.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat mulai dari rumah tangga, pelaku usaha, instansi perkantoran hingga pengelola fasilitas umum memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Beberapa poin penting yang menjadi perhatian antara lain kewajiban menjaga kebersihan pekarangan, rutin membersihkan saluran drainase, serta memastikan tidak adanya sampah liar, genangan air, maupun kondisi lingkungan yang kumuh.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan pengaturan waktu pembuangan sampah guna menciptakan sistem pengelolaan yang lebih tertib. Untuk rumah tangga, pembuangan sampah dijadwalkan pada pukul 16.00 hingga 17.00 WITA, sedangkan untuk pelaku usaha, perkantoran, dan fasilitas umum pada pukul 18.00 hingga 24.00 WITA.

Sebagai bentuk penegakan aturan, pemerintah menetapkan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp.2.000.000 bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Melalui kolaborasi dengan media massa, Pemerintah Kota Palu berharap pesan dalam surat edaran ini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan partisipasi aktif warga dalam menjaga lingkungan secara berkelanjutan. (***)