
PALU, SARARAMEDIA.ID - Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa percepatan legalisasi dan penataan sektor pertambangan rakyat dapat menjadi solusi konkret dalam menciptakan lapangan kerja baru sekaligus menekan angka kemiskinan di daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional 2026, yang tidak hanya menyoroti isu pekerja formal, tetapi juga memberi perhatian pada nasib pekerja informal yang kian terdesak akibat terbatasnya lapangan kerja.
Ketua DPN Sulawesi Tengah, Andri Gultom, mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat kecil saat ini menghadapi tekanan serius, terutama akibat berkurangnya aktivitas pembangunan yang berdampak langsung pada sektor pekerjaan lapangan.
"Ketika proyek pembangunan menurun, kelompok pertama yang merasakan dampaknya adalah pekerja kecil seperti tukang bangunan, buruh harian, hingga kuli angkut. Mereka kehilangan sumber penghasilan dan terpaksa mencari alternatif ekonomi lain untuk bertahan hidup," ujar Andri, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, mayoritas anggota DPN merupakan pekerja di sektor informal, mulai dari tukang, buruh proyek, mekanik, hingga pekerja jasa yang tidak memiliki pendapatan tetap. Dalam kondisi tersebut, sektor pertambangan rakyat dinilai mampu menjadi ruang ekonomi alternatif yang menyerap tenaga kerja secara luas.
Berdasarkan hasil pemetaan internal DPN, satu titik aktivitas pertambangan rakyat dapat menyerap sedikitnya sekitar 2.000 tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyerapan ini mencakup penambang, operator alat sederhana, buruh angkut, pengolah material, hingga pelaku usaha kecil seperti pedagang dan penyedia jasa transportasi.
"Hadirnya pertambangan rakyat tidak hanya membuka peluang kerja bagi penambang, tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi yang melibatkan berbagai sektor pendukung di masyarakat," jelasnya.
DPN memperkirakan, jika pemerintah dapat mempercepat pembentukan 10 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Tengah, maka potensi tenaga kerja yang terserap bisa mencapai sekitar 20 ribu orang.
Angka tersebut dinilai signifikan di tengah tantangan ekonomi daerah. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan tingkat kemiskinan di Sulawesi Tengah masih berada di angka 10,52 persen atau sekitar 345,38 ribu jiwa, dengan sekitar 64,23 persen tenaga kerja berada di sektor informal.
Menurut Andri, kelompok yang paling banyak terserap dalam aktivitas pertambangan rakyat umumnya berasal dari masyarakat rentan, seperti korban pemutusan hubungan kerja, mantan pekerja proyek, serta warga desa dengan akses terbatas terhadap pekerjaan formal.
"Mereka adalah masyarakat yang harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membiayai pendidikan keluarga, namun tidak semuanya memiliki akses terhadap pekerjaan formal atau pendidikan tinggi," katanya.
Karena itu, DPN mendesak pemerintah pusat dan daerah agar segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar wacana, dalam penataan pertambangan rakyat.
Adapun langkah yang diusulkan meliputi percepatan penetapan WPR, penyederhanaan perizinan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR), peningkatan pembinaan keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan, pembentukan koperasi pertambangan rakyat, serta pendampingan teknologi tambang yang lebih aman dan produktif.
"Pemerintah tidak cukup hanya fokus pada penertiban. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kebijakan yang cepat, konkret, dan berpihak pada rakyat kecil," tegasnya.
DPN menilai, legalisasi pertambangan rakyat merupakan instrumen realistis dalam menciptakan lapangan kerja secara cepat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang belum terserap sektor formal.
"Jika 10 WPR dapat direalisasikan, maka potensi 20 ribu lapangan kerja baru bukan hal yang mustahil. Ini bukan sekadar isu tambang, tetapi menyangkut keberlangsungan ekonomi rakyat dan masa depan keluarga kecil di Sulawesi Tengah". pungkas Andri.
Pada peringatan May Day 2026, DPN Sulawesi Tengah mengusung tema: “Bersatu, Kuat, dan Sejahtera: Perlindungan Pekerja Informal, Prioritas Tenaga Kerja Lokal, dan Solusi Nyata untuk Ekonomi Rakyat.” (***)