
SIGI, SARARAMEDIA.ID - Pemerintah Kabupaten Sigi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi terus memperkuat komitmen menjaga keberlanjutan sektor pertanian melalui pembahasan regulasi perlindungan lahan pangan. Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (19/5/2026) pagi, dengan agenda penyampaian pendapat akhir Bupati Sigi terhadap persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi itu, Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan serta kerja sama selama proses pembahasan raperda hingga mencapai tahap persetujuan bersama.
Menurut Bupati, pembahasan regulasi tersebut memerlukan proses yang cukup panjang karena harus melalui tahapan penyempurnaan administrasi dan teknis sebelum memperoleh hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia menjelaskan, pembahasan raperda sejatinya telah rampung sejak 15 Maret 2024. Namun saat diajukan untuk fasilitasi melalui aplikasi E-Perda pada 23 April 2024, dokumen tersebut dikembalikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah lantaran belum dilengkapi sejumlah dokumen pendukung berupa peta kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan melakukan penyempurnaan dokumen dengan melengkapi peta kawasan pertanian pangan berkelanjutan, peta lahan pertanian pangan berkelanjutan, hingga peta cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
"Pada tanggal 1 April 2026 pemerintah daerah kembali mengajukan permohonan fasilitasi raperda melalui aplikasi E-Perda dan hasil fasilitasi telah diterima dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada 24 April 2026," ujar Mohamad Rizal Intjenae dalam pidatonya.
Bupati menegaskan, setelah pengambilan keputusan terhadap raperda tersebut, pemerintah daerah akan segera menyampaikan dokumen hasil penyempurnaan kepada Gubernur Sulawesi Tengah guna memperoleh nomor register sebelum nantinya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.
Ia berharap perubahan perda tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjaga keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Sigi agar tidak mudah beralih fungsi secara tidak terkendali di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan wilayah.
Selain itu, regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam aspek perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, serta perlindungan terhadap lahan pertanian produktif guna mendukung ketahanan pangan daerah.
"Keberadaan lahan pertanian harus tetap terjaga untuk mendukung kesejahteraan petani, kemandirian pangan masyarakat, serta keberlangsungan pembangunan daerah di masa mendatang," tegasnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sigi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sigi Anwar, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Kesra dan SDM Rahmad Iqbal, para kepala OPD, serta tenaga ahli fraksi DPRD Kabupaten Sigi. (***)