Sarara Media
Paripurna DPRD Sigi Sepakati Penundaan Dua Raperda
Wednesday, 03 Jun 2026 00:00 am
Sarara Media

Sarara Media

SIGI, SARARAMEDIA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menunda agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan DPRD dalam Rapat Paripurna Ke-Tiga Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sigi, Selasa (2/6/2026) kemarin.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I, Ilham dan Wakil Ketua II, Ikra Ibrahim, serta dihadiri anggota DPRD, tenaga ahli fraksi, tim ahli DPRD, dan unsur sekretariat dewan.

Awalnya, rapat diagendakan untuk mengambil keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sigi, yakni Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD dan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Kedua rancangan tersebut merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan serta menjaga integritas dan profesionalisme anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Namun dalam pelaksanaannya, agenda pengambilan keputusan belum dapat dilanjutkan karena proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap kedua rancangan peraturan tersebut masih berlangsung.

Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, menjelaskan bahwa berdasarkan surat yang telah dibacakan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Sigi, hingga saat ini hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Bagian Hukum.

"Karena hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Bagian Hukum, maka pengambilan keputusan terhadap kedua rancangan peraturan tersebut belum dapat dilaksanakan pada rapat paripurna hari ini," ujar Minhar di hadapan peserta sidang.

Sebagai tindak lanjut, pimpinan rapat menawarkan kepada seluruh peserta paripurna untuk menjadwalkan kembali agenda pengambilan keputusan terhadap kedua rancangan peraturan tersebut setelah hasil fasilitasi diterima dan seluruh tahapan administrasi dinyatakan lengkap.

Dalam forum tersebut, disepakati bahwa agenda pengambilan keputusan akan dijadwalkan ulang pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 10.00 Wita. Usulan tersebut mendapat persetujuan seluruh peserta rapat dan kemudian disahkan oleh pimpinan sidang melalui ketukan palu sebagai keputusan rapat paripurna.

Penundaan tersebut menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Sigi untuk tetap menjalankan proses pembentukan peraturan secara tertib, akuntabel, dan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menutup jalannya rapat, Ketua DPRD Kabupaten Sigi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengikuti rapat paripurna hingga selesai. Ucapan serupa juga disampaikan kepada tenaga ahli fraksi, tim ahli DPRD, serta seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan sidang paripurna tersebut.

Dengan dijadwalkannya kembali agenda tersebut, DPRD Kabupaten Sigi berharap proses fasilitasi dapat segera rampung sehingga kedua rancangan peraturan dapat ditetapkan dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kelembagaan DPRD ke depan. (***)