
PALU, SARARAMEDIA.ID - Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, didampingi Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama seluruh kepala daerah se-Sulawesi Tengah, Rabu (29/07/2026) pukul 11.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Agenda strategis tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid dan menjadi forum konsolidasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta KPK dalam memperkuat sistem pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Dalam forum tersebut, KPK menegaskan pentingnya langkah-langkah preventif untuk menutup celah terjadinya praktik korupsi pada sektor pertanahan yang selama ini dikenal memiliki tingkat kompleksitas tinggi, baik dalam aspek administrasi, pemanfaatan ruang, maupun legalitas kepemilikan lahan.
Sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan. Di antaranya integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan program pendaftaran tanah, penguatan layanan pertanahan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS), pemanfaatan data geospasial yang terintegrasi, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga optimalisasi pelaksanaan reforma agraria.
Menurut KPK, keberhasilan reformasi pelayanan pertanahan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi dan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih cepat, terbuka, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Hadianto, menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Palu untuk terus mendukung berbagai program pencegahan korupsi yang diinisiasi KPK, khususnya pada sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kehadiran Hadianto dalam rapat koordinasi ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap upaya penguatan prinsip good governance dan clean government melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang efektif, profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Melalui rakor tersebut, seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah diharapkan memiliki visi dan langkah yang selaras dalam membangun sistem pelayanan pertanahan yang modern, terintegrasi, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (IKP)