
Kepala Desa Kalukubula, Ahlan Adjlan, saat memediasi sengketa pertanahan terkait penerbitan surat penyerahan baru yang diduga dibuat berdasarkan keterangan tidak sesuai fakta, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
SIGI, SARARAMEDIA.ID - Perkembangan terbaru mewarnai penanganan kasus dugaan penjualan ganda sebidang tanah di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Dalam proses penyelidikan yang tengah dilakukan aparat penegak hukum, penjual tanah bernama Muhamad Fain mengaku telah berupaya menghentikan transaksi penjualan kepada pihak kedua karena objek lahan tersebut sebelumnya telah diperjualbelikan kepada Kartini Nainggolan pada tahun 2021.
Fakta tersebut terungkap saat Muhamad Fain memberikan keterangan kepada penyidik pada 29 Juli 2026. Dalam keterangannya, Fain mengakui bahwa tanah yang menjadi objek sengketa awalnya dijual kepada Kartini karena dirinya tengah menghadapi persoalan utang piutang. Setelah pembayaran diselesaikan oleh Kartini, ia menganggap hak atas tanah tersebut secara substansial telah beralih meskipun dokumen administrasi berupa surat penyerahan belum sempat diterbitkan.
Menurut Fain, dirinya bahkan telah meminta notaris yang menangani proses administrasi pertanahan untuk menghentikan pengurusan sertifikat terhadap calon pembeli lainnya. Permintaan itu disampaikan karena ia mengetahui dokumen asli terkait tanah tersebut masih berada di tangan Kartini sebagai pembeli pertama.
Ia juga mengungkapkan bahwa notaris sempat menyampaikan kepada calon pembeli berikutnya bahwa transaksi tidak dapat dilanjutkan lantaran status kepemilikan tanah telah berpindah. Namun, menurut pengakuannya, pihak yang disebut bernama Stevi tetap berupaya melanjutkan proses pembelian.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Fain mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana proses administrasi pertanahan itu berjalan hingga akhirnya sertifikat diterbitkan atas nama Sofyan Muhammad. Ia menegaskan selama ini hanya mengenal Stevi sebagai pihak yang pernah menyatakan minat membeli tanah tersebut.
"Nama Sofyan Muhammad baru saya ketahui setelah muncul dalam dokumen surat penyerahan dan sertifikat. Saya tidak mengenal yang bersangkutan,"Â ungkapnya.
Lebih lanjut, Fain mengaku tidak pernah menerima pembayaran penuh atas transaksi penjualan kepada pihak kedua. Ia menyebut hanya menerima dana sebesar Rp.10 juta yang ditransfer melalui notaris sebagai tanda jadi. Dari jumlah tersebut, ia mengaku diminta menyerahkan masing-masing Rp.1,5 juta kepada pihak tertentu untuk kebutuhan administrasi sehingga dana yang diterimanya tersisa Rp.7 juta.
Meski demikian, Fain menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab apabila terdapat tuntutan pengembalian kerugian terkait transaksi tersebut.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga meminta Fain memberikan komitmen untuk membantu Kartini memperoleh haknya atas tanah yang disengketakan, termasuk mendukung proses administrasi penerbitan surat penyerahan di tingkat desa.
Sebagai tindak lanjut, pada hari yang sama Kartini bersama Muhamad Fain mendatangi Kantor Desa Kalukubula untuk mengajukan permohonan penerbitan surat penyerahan atas nama Kartini. Permohonan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Desa Kalukubula, Akmal Ardiansyah.
Namun, setelah dilakukan telaah administrasi dan koordinasi internal pemerintah desa, permohonan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.
Sekretaris Desa Kalukubula, Akmal Ardiansyah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemerintah desa menelusuri kronologi kepemilikan tanah dan menemukan bahwa objek lahan yang dimaksud telah memiliki sertifikat atas nama pihak lain.
"Karena objek tanah tersebut sudah memiliki sertifikat, pemerintah desa tidak berani menerbitkan surat penyerahan baru sebelum ada kejelasan hukum," ujar Akmal saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, penerbitan dokumen baru hanya dapat dipertimbangkan apabila telah ada penyelesaian sengketa yang dibuktikan melalui berita acara maupun dokumen resmi dari pihak berwenang yang menyatakan persoalan tersebut telah selesai.
Di sisi lain, kuasa hukum Kartini Nainggolan, Natsir Said, menilai perkara ini tidak sekadar sengketa kepemilikan biasa, melainkan perlu ditelusuri secara menyeluruh karena terdapat indikasi dugaan praktik mafia tanah dalam proses penerbitan dokumen pertanahan.
Menurut Natsir, fokus penyelidikan perlu diarahkan pada proses terbitnya sertifikat, termasuk kemungkinan adanya dugaan pemalsuan dokumen maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu yang berperan dalam proses administrasi tersebut.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat apabila ditemukan unsur pidana, sehingga kasus serupa tidak kembali merugikan masyarakat di kemudian hari.
Sementara itu, penyidik Polres Sigi yang menangani perkara tersebut memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan. Aparat kini tengah mendalami berbagai dokumen dan keterangan saksi, termasuk menelusuri peran sejumlah pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen pertanahan di Desa Kalukubula.
"Kami akan mendalami terlebih dahulu keterlibatan pegawai Kantor Desa Kalukubula dalam proses penerbitan dokumen terkait," ujar penyidik saat dikonfirmasi.
Hingga kini, perkara dugaan penjualan ganda tanah yang disertai indikasi persoalan administrasi pertanahan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi memastikan seluruh fakta dan keterangan yang berkembang akan didalami guna mengungkap secara utuh konstruksi peristiwa yang terjadi serta menentukan langkah hukum selanjutnya. (***)