
Sararamedia.id — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kabupaten Banggai Laut menghadirkan makna kebebasan yang berbeda. Tak sekadar seremoni pengibaran bendera, momentum bersejarah pada Senin (17/8/2026) di Taman Kota Banggai Laut ini diwarnai dengan penyerahan kado berupa kepastian hukum bagi aset-aset publik daerah.
Sesaat setelah upacara bendera berlangsung khidmat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, Syariatudin, menyerahkan secara simbolis 55 sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa. Puluhan sertipikat Hak Atas Tanah tersebut mencakup aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Desa (Pemdes) yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Langkah strategis ini menjadi benteng hukum yang kokoh dalam mengamankan aset publik dari bahaya sengketa maupun permasalahan hukum di masa depan. Syariatudin menegaskan bahwa peringatan kemerdekaan adalah saat yang paling tepat untuk menyuarakan pembebasan dari ketidakpastian status pertanahan.
"Penyerahan sertipikat PTSL untuk aset milik Pemda dan Pemdes ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah. Ini adalah kado kemerdekaan agar penataan aset pemerintah daerah dan desa menjadi sah secara hukum, lebih tertib, akuntabel, dan berdaya guna," ujar Syariatudin.
Percepatan legalitas lahan ini menjadi prioritas krusial demi mewujudkan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut pun menyambut hangat serta memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi konsisten bersama Kantor Pertanahan. Melalui sinergi lintas sektor yang terus terjaga, Banggai Laut optimistis target pendaftaran seluruh bidang tanah di wilayahnya dapat segera tercapai secara lengkap dan paripurna.