
PALU, SARARAMEDIA.ID - Menjawab kebutuhan pembangunan yang terus berkembang sekaligus memastikan arah kebijakan fiskal tetap berpihak kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah di tengah dinamika ekonomi dan kebutuhan pelayanan publik yang terus meningkat.
Kesepakatan itu ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat pagi, (28/8/2026).
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, didampingi Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido. Sidang dipimpin Ketua DPRD Sulteng, M. Arus Abdul Karim bersama Wakil Ketua II, Syarifudin Hafid. Turut hadir Sekdaprov, Novalina, unsur Forkopimda, anggota DPRD, staf ahli gubernur, para asisten, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam keterangannya kepada forum paripurna, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa seluruh proses penyesuaian kebijakan anggaran yang dilakukan pemerintah daerah bersama DPRD memiliki satu tujuan utama, yakni memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang diperlukan untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan perkembangan kondisi terkini, baik dari sisi pendapatan daerah, belanja daerah, maupun kebutuhan program-program prioritas yang harus segera diakomodasi dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
"Muara dari seluruh proses ini adalah kepentingan rakyat. Pemerintah daerah dan DPRD memiliki komitmen yang sama untuk memastikan pembangunan tetap berjalan, meskipun di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini. Kita harus optimistis karena setiap kebijakan yang diambil bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tegas Gubernur.
Lebih lanjut, Anwar Hafid memberikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melaksanakan pembahasan secara komprehensif, konstruktif, dan penuh tanggung jawab hingga tercapainya kesepakatan bersama.
Ia menilai proses tersebut bukan sekadar memenuhi tahapan administratif dalam penyusunan APBD, melainkan bentuk nyata kolaborasi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam memastikan setiap program pembangunan memiliki dampak yang terukur bagi masyarakat.
"Kesepakatan ini bukan hanya urusan administrasi pemerintahan, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama agar setiap kebijakan anggaran benar-benar mampu mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat dan percepatan pembangunan daerah," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur juga menegaskan bahwa nota kesepakatan yang telah ditandatangani akan menjadi landasan strategis dalam penyusunan Nota Keuangan serta Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2026.
Karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan mampu menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam program dan kegiatan yang efektif, tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Anwar Hafid menambahkan, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang tersedia, tetapi juga oleh sinergi, komitmen, dan konsistensi seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal pelaksanaannya.
Ia pun mengajak seluruh unsur pemerintah daerah dan DPRD untuk terus menjaga harmonisasi serta memperkuat kolaborasi dalam menghadapi tantangan pembangunan dan ketidakpastian ekonomi ke depan.
"Persetujuan ini bukan akhir dari proses penganggaran, melainkan awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan berjalan optimal. Kita ingin menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan yang berkelanjutan, serta pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat Sulawesi Tengah," ungkapnya.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah optimistis pelaksanaan program prioritas daerah dapat berjalan lebih efektif dan selaras dengan visi pembangunan daerah menuju Sulteng Nambaso, yakni Sulawesi Tengah yang maju, sejahtera, berkeadilan, dan berkelanjutan melalui penguatan sinergi antara pemerintah dan DPRD demi kepentingan masyarakat luas. (***)