Sarara Media
Paripurna DPRD Sigi: Legislasi, Penganggaran dan Pengawasan Jadi Pilar Kinerja Satu Tahun Sidang
Sunday, 30 Aug 2026 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

SIGI, SARARAMEDIA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi secara resmi menutup Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 sekaligus membuka Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Senin siang, (31/8/2026) waktu setempat.

Agenda paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam mengevaluasi capaian kinerja kelembagaan DPRD selama satu tahun sidang sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan agenda legislasi, penganggaran, dan pengawasan pada tahun sidang berikutnya.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sigi, Ilham, didampingi Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim. Hadir mewakili Bupati Sigi, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rahmad Iqbal Nurkholis, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Wakapolres Sigi, Kompol Setiyono, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sigi, Resky Andri Ananda, serta Danramil Marawola, Kapten Inf. Syamsur Alam.

Dalam pidato pengantar paripurna, Ilham menyampaikan bahwa Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 berlangsung selama kurang lebih 79 hari kerja, terhitung sejak 30 April hingga 31 Agustus 2026. Selama kurun waktu tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sigi berupaya menyelesaikan berbagai agenda strategis yang telah ditetapkan dalam rencana kerja kelembagaan.

Menurutnya, seluruh pembahasan yang berkaitan dengan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dilakukan secara maksimal guna memastikan setiap agenda dapat dituntaskan sesuai target waktu yang telah disepakati bersama.

"DPRD Kabupaten Sigi bersama jajaran eksekutif telah berupaya bekerja secara maksimal dalam melakukan pembahasan agar seluruh agenda yang telah direncanakan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan," ujar Ilham di hadapan peserta rapat.

Dari aspek legislasi, DPRD Kabupaten Sigi mencatat sejumlah capaian penting. Salah satunya adalah penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2018 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Selain itu, DPRD juga menetapkan dua Rancangan Peraturan DPRD menjadi Peraturan DPRD, yakni Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD dan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Kedua regulasi tersebut menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan serta menjaga integritas dan profesionalisme anggota DPRD dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

Pada masa persidangan yang sama, DPRD juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) I untuk membahas dua Raperda strategis, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Di bidang penganggaran, DPRD bersama pemerintah daerah turut membahas dan menetapkan sejumlah dokumen penting yang menjadi landasan penyusunan kebijakan fiskal daerah. Di antaranya pembahasan serta persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, serta KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Sebagai tindak lanjut dari proses tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi juga menandatangani nota kesepakatan hasil pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar penyusunan dokumen anggaran berikutnya.

Tidak hanya itu, DPRD turut memberikan persetujuan terhadap hibah barang milik daerah berupa tanah antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi sebagai bagian dari penataan aset daerah yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi aktivitas kelembagaan, DPRD Sigi menunjukkan produktivitas yang cukup tinggi selama Masa Persidangan Ketiga. Tercatat sebanyak 14 kali Rapat Paripurna, dua kali rapat Badan Musyawarah, dua kali rapat kerja Komisi I, satu kali rapat gabungan Komisi I dan Komisi II, satu kali rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tiga kali penetapan Badan Anggaran, serta satu kali pembentukan panitia khusus.

Rangkaian kegiatan tersebut menghasilkan berbagai produk hukum dan keputusan kelembagaan, yakni dua Peraturan Daerah, tujuh Keputusan DPRD, dan tiga Keputusan Pimpinan DPRD.

Sementara itu, secara akumulatif selama Tahun Sidang 2025-2026 yang terdiri atas tiga masa persidangan, DPRD Kabupaten Sigi berhasil menetapkan delapan Peraturan Daerah, 24 Keputusan DPRD, 16 Keputusan Pimpinan DPRD, serta satu rekomendasi DPRD sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kelembagaan.

Ilham menegaskan bahwa seluruh capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Sigi, Forkopimda, serta berbagai elemen masyarakat yang secara konsisten mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan, DPRD juga aktif melakukan konsultasi, koordinasi, serta studi komparatif baik di dalam maupun luar daerah guna memperkaya referensi kebijakan dan memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

Pada kesempatan itu, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sigi, unsur Forkopimda, pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, serta insan pers yang selama ini turut mengawal dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas-tugas kedewanan.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin selama ini. Sinergitas yang baik antara legislatif, eksekutif, Forkopimda, media dan masyarakat merupakan modal penting dalam mewujudkan pelayanan publik dan pembangunan daerah yang lebih baik," ungkapnya.

Usai penutupan Tahun Sidang 2025-2026, Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027 sekaligus pembukaan resmi Tahun Sidang 2026-2027.

Pembukaan tahun sidang baru tersebut menandai dimulainya kembali pelaksanaan agenda strategis DPRD Kabupaten Sigi dalam menjalankan tiga fungsi utama kelembagaan, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan. Seluruh agenda tersebut diarahkan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengakomodasi aspirasi masyarakat demi terwujudnya Kabupaten Sigi yang semakin maju, berkelanjutan, dan berdaya saing. (***)