Sarara Media
URC Resmob Tadulako Ringkus Terduga Pelaku Kasus Kekerasan Metro Regency
Friday, 04 Sep 2026 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

PALU, SARARAMEDIA.ID - Upaya penegakan hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi di kawasan Perumahan Metro Regency, Kota Palu, terus menunjukkan perkembangan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang selama ini masuk dalam daftar pencarian penyidik.

Terduga pelaku berinisial Aidil Husni alias Adil berhasil diamankan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 02.15 wita di sebuah homestay yang berada di Lorong Pelangi, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaan yang bersangkutan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan guna memastikan lokasi persembunyian terduga pelaku. Setelah keberadaannya dipastikan, tim bergerak menuju Homestay Bumi Indah dan langsung melakukan pengamanan.

Dalam operasi tersebut, Adil berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Heri Rosena, SH., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim, AKP. Ismail Bobby, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Pos Security Perumahan Metro Regency.

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Sejumlah alat bukti juga masih dikumpulkan guna memperkuat konstruksi perkara," ujar AKP. Ismail Bobby.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut bermula dari insiden kekerasan yang terjadi di Pos Security Metro Regency, Jalan Purnawirawan, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.11 wita. Peristiwa itu kemudian memicu keributan yang melibatkan sejumlah pihak dan berkembang hingga ke kawasan Jalan Anoa.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah meminta keterangan korban serta memeriksa seorang terduga pelaku yang lebih dahulu diamankan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan Aidil Husni bersama sejumlah pihak lainnya.

Saat menjalani interogasi awal, terduga pelaku disebut mengakui keterlibatannya dalam insiden tersebut. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian, tingkat keterlibatan para pihak, serta motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, Aidil Husni alias Adil disangkakan melanggar ketentuan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, Satreskrim Polresta Palu masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Hms)