Sarara Media
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Tersangka Peragakan 34 Adegan
Tuesday, 08 Sep 2026 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

PALU, SARARAMEDIA.ID - Upaya mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam kasus pembunuhan satu keluarga yang menggemparkan warga Kota Palu terus dilakukan jajaran Polresta Palu. Sebagai bagian dari proses pembuktian dan pelengkapan berkas perkara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Rabu pagi, (9/9/2026) waktu setempat.

Kegiatan rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka Aan Kurniawan yang memperagakan secara langsung setiap tahapan peristiwa mulai sebelum kejadian, saat melakukan aksi, hingga setelah meninggalkan lokasi. Dalam pelaksanaannya, penyidik menyusun dan memperagakan sebanyak 34 adegan yang menggambarkan kronologi lengkap tindak pidana tersebut.

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham, SH., S.I.K., MH., didampingi Kasat Reskrim, AKP. Ismailboby, SH., MH, serta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polresta Palu. Untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib, Polresta Palu menerjunkan sekitar 150 personel kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan sekaligus mendukung kelancaran jalannya rekonstruksi.

Selain aparat kepolisian, proses rekonstruksi juga disaksikan oleh tiga perwakilan Kejaksaan. Kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertujuan untuk mencocokkan fakta-fakta yang diperagakan dengan hasil penyidikan yang telah dikumpulkan penyidik selama penanganan perkara.

Dalam rekonstruksi tersebut, adegan inti yang menggambarkan tindakan pembunuhan diperagakan pada adegan ke-14 hingga adegan ke-24. Rangkaian adegan memperlihatkan tersangka yang terlebih dahulu menghadang korban saat berada di atas sepeda motor. Setelah itu, tersangka mengamati kondisi rumah korban sebelum masuk melalui bagian samping rumah.

Penyidik kemudian memperagakan sejumlah adegan yang menunjukkan aktivitas tersangka di dalam rumah hingga menyebabkan para korban meninggal dunia. Setelah melancarkan aksinya, tersangka digambarkan meninggalkan lokasi kejadian dan menuju tempat persembunyian di kawasan Likufaksi, Kelurahan Balaroa, Kota Palu.

Wakapolresta Palu, AKBP. Muhammad Ilham menjelaskan bahwa, pelaksanaan rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan untuk menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, alat bukti, serta fakta-fakta yang ditemukan penyidik di lapangan.

Menurutnya, hasil rekonstruksi yang telah dilaksanakan sejauh ini masih selaras dengan hasil penyidikan yang dilakukan sebelumnya. Penyidik juga terus mendalami motif pelaku yang diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban.

"Dari hasil rekonstruksi, rangkaian kejadian masih sesuai dengan hasil penyidikan. Rekonstruksi ini juga menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas perkara," ujar AKBP. Muhammad Ilham.

Lebih lanjut, Satreskrim Polresta Palu akan melanjutkan tahapan pemberkasan sebelum perkara tersebut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa telepon seluler milik salah satu korban yang hingga kini belum ditemukan. Keberadaan barang tersebut dinilai penting untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Polresta Palu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Duyu dapat terungkap secara menyeluruh di hadapan hukum. (***)