
PARIGI MOUTONG, SARARAMEDIA.ID - Penguatan tata kelola pertanahan dan tata ruang menjadi salah satu fokus Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam mendorong pelayanan publik yang semakin tertib, terintegrasi dan mudah diakses masyarakat.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (15/9/2026). Kerja sama ini menjadi pijakan untuk mempercepat pelaksanaan sejumlah agenda transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang yang sebelumnya telah dikoordinasikan kedua pihak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, mengatakan, sejumlah program yang telah disepakati mulai menunjukkan perkembangan dan secara bertahap ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian ialah percepatan pendaftaran aset berupa tanah milik pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan perangkat daerah pemilik aset untuk memastikan proses pendataan, penertiban administrasi hingga pengelolaan aset dapat berjalan lebih sistematis.
Kerja sama juga diarahkan pada penguatan integrasi data pertanahan dengan data perpajakan daerah, khususnya melalui pemadanan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Integrasi tersebut dinilai penting untuk membangun basis data yang lebih akurat antara informasi perpajakan dan kondisi bidang tanah di lapangan. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif dalam melakukan pendataan sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong, Anang Romdloni, menjelaskan, penerapan integrasi NOP dan NIB membutuhkan proses pemadanan karena karakteristik data yang dimiliki masing-masing instansi berbeda.
"Data yang dimiliki Kabupaten Parigi itu kan hanya tekstual. Kalau kami kan grafikal dalam bentuk peta," jelas Anang.
Menurutnya, pola integrasi tersebut dapat menghubungkan data perpajakan dengan informasi spasial pertanahan. Model serupa, kata dia, telah diterapkan di Tangerang Selatan dan dapat menjadi salah satu referensi dalam pengembangan sistem di Parigi Moutong.
Melalui pemadanan data tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengidentifikasi bidang atau wajib pajak yang belum masuk dalam basis data perpajakan secara lebih akurat. Upaya itu diarahkan pada perluasan dan pembenahan basis data, bukan semata-mata peningkatan nilai objek pajak yang telah terdata.
Selain agenda integrasi NOP-NIB dan penertiban aset tanah pemerintah daerah, sinergi kedua instansi juga mencakup percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta penguatan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Rangkaian program tersebut menjadi bagian dari sembilan agenda kerja sama transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang yang diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor serta memperjelas pembagian peran masing-masing instansi.
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, mengapresiasi dukungan Kantor Pertanahan dalam mengawal berbagai agenda yang telah disepakati bersama.
Ia menilai penandatanganan MoU menjadi momentum penting karena memberikan landasan formal bagi pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan untuk mempercepat tindak lanjut program di lapangan.
"Alhamdulillah, progres dari apa yang telah kita sepakati bersama terus berjalan. Hari ini menjadi salah satu langkah penting karena sudah ada MoU sebagai dasar untuk tindak lanjut bersama," ujarnya.
Pasca penandatanganan, implementasi kerja sama akan dilanjutkan oleh perangkat daerah dan Kantor Pertanahan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Koordinasi tersebut diharapkan mampu memastikan setiap agenda berjalan terukur, terarah dan memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik.
Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menargetkan terbangunnya tata kelola pertanahan dan tata ruang yang lebih tertib serta didukung data yang terintegrasi. Pada saat yang sama, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat kepastian administrasi aset pemerintah, meningkatkan akurasi basis data perpajakan dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif bagi masyarakat. (IKP)