
PALU, SARARAMEDIA.ID - Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu. Salah satunya melalui pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah inkracht sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen negara dalam memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkotika.
Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil sitaan Semester II Tahun 2026 tersebut berlangsung di halaman Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejaksaan Negeri Palu, Kelurahan Taipa, Kota Palu, Selasa pagi, (22/9/2026) sekitar pukul 10.00 wita.
Acara tersebut dihadiri Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palu, serta jajaran Kejaksaan Negeri Palu dan sejumlah instansi terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Doktor Lapatawe B. Hamka, SH., MH menjelaskan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sepanjang Semester II Tahun 2026.
Menurut Kajari, total terdapat 77 perkara yang barang buktinya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 60 perkara atau mayoritas merupakan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan terhadap barang bukti perkara yang telah inkracht. Hari ini ada 77 perkara yang barang buktinya kami musnahkan bersama unsur Forkopimda dan pihak terkait," ujar Lapatawe.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat sekitar 1.224,43 gram, telepon seluler, timbangan digital, alat hisap sabu, serta berbagai barang bukti lain dari perkara tindak pidana umum.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kajari menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara berkala dua kali dalam setahun guna memastikan seluruh barang bukti perkara yang telah selesai diproses tidak lagi memiliki potensi penyalahgunaan.
"Biasanya pemusnahan dilakukan dua kali dalam setahun. Kemungkinan pada Desember mendatang kami akan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling dominan ditangani aparat penegak hukum di wilayah Kota Palu. Tingginya jumlah perkara narkotika yang dimusnahkan menjadi indikator bahwa ancaman penyalahgunaan narkoba masih memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menegaskan, komitmen Pemerintah Kota Palu dalam memperkuat langkah-langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika maupun berbagai bentuk tindak pidana lainnya.
Menurut wali kota, strategi yang dijalankan tidak hanya melalui penguatan satuan tugas yang telah terbentuk, tetapi juga melalui pendekatan keluarga sebagai benteng utama dalam membangun karakter generasi muda.
"Langkah yang terus kita lakukan adalah memperkuat satuan tugas yang sudah ada serta membangun kesadaran melalui keluarga lewat Program Sekolah Khusus Keluarga," ungkap Hadianto.
Selain itu, Pemkot Palu juga mendorong keterlibatan aktif perangkat lingkungan seperti RT dan RW dalam melakukan pemantauan kondisi sosial masyarakat. Upaya tersebut diperkuat dengan keberadaan Satgas Pancasila yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan berbagai elemen pendukung lainnya.
Menurut Hadianto, keberhasilan pencegahan penyalahgunaan narkotika sangat bergantung pada peran keluarga dalam mengawasi dan membimbing anak-anak agar terhindar dari pengaruh negatif.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap Program Jaksa Masuk Sekolah yang digagas Kejaksaan Negeri Palu. Program tersebut dinilai sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Palu dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat sejak usia dini.
“Nanti bisa kita kolaborasikan dengan Sekolah Khusus Keluarga sehingga edukasi tentang hukum dapat menjadi bagian dari materi pembelajaran bagi masyarakat,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, wali kota berharap generasi muda Kota Palu tumbuh menjadi generasi yang sehat, sadar hukum, serta memiliki ketahanan terhadap ancaman narkotika dan berbagai persoalan sosial lainnya.
Menurutnya, tantangan pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saat ini, melainkan juga investasi sosial untuk memastikan masa depan Kota Palu tetap aman dan produktif bagi generasi mendatang. (Hms)