
PALU, SARARAMEDIA.ID - Ketegangan menjelang rencana pembongkaran Mess Pondok Karya di kawasan Trans LIK Tondo, Kota Palu, kian meningkat. Di tengah batas waktu yang semakin dekat, kritik terhadap langkah PT. Intim Abadi Perkasa mengemuka. Akademisi Universitas Tadulako sekaligus anggota Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Doktor Anshar Saleh, menilai rencana pembongkaran yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 10 Oktober 2026 mendatang, berpotensi menjadi tindakan sepihak yang mengabaikan aspek perlindungan warga.
Pandangan tersebut disampaikan Anshar dalam pertemuan bersama warga penghuni Pondok Karya pada Kamis, (8/10)2026) siang. Pertemuan itu digelar setelah warga menerima surat pemberitahuan pembongkaran yang diterbitkan oleh PT Intim Abadi Perkasa.
Dokumen bernomor 021/SPB-FM/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 itu ditandatangani pihak legal perusahaan. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pembongkaran akan dilakukan mulai pukul 09.00 wita hingga selesai dengan menggunakan satu unit alat berat excavator.
Menurut Anshar, kewenangan melakukan penggusuran atau pengosongan lahan tidak dapat dijalankan secara sepihak oleh perusahaan, melainkan harus melalui mekanisme dan ketentuan yang diatur oleh negara.
"Karena itu saya melihat ini sebagai tindakan yang sewenang-wenang. Sesama warga negara tidak boleh saling meniadakan hak tanpa proses yang sesuai aturan," kata Anshar.
Dalam pandangannya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan atau bangunan, tetapi juga menyentuh aspek fungsi sosial hak atas tanah yang diatur dalam sistem agraria Nasional. Ia mempertanyakan sejauh mana perusahaan menjalankan fungsi sosial dari Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki.
Menurut dia, HGB bukan sekadar instrumen hukum yang memberikan hak penguasaan untuk kepentingan usaha, tetapi juga mengandung kewajiban sosial yang harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar.
"Fungsi sosial itu harus terlihat. Jangan hanya berbicara soal hak, tetapi mengabaikan tanggung jawab sosial yang melekat pada hak tersebut," ujarnya.
Anshar juga menyoroti peran Pemerintah Kota Palu yang dinilai belum cukup aktif dalam membantu penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun antara warga Trans LIK Tondo dan perusahaan pemegang HGB.
Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral maupun administratif untuk hadir sebagai mediator dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dalam setiap proses penyelesaian sengketa.
Sementara itu, pada hari yang sama, puluhan warga Trans LIK Tondo kembali mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Tengah untuk menyampaikan perkembangan terbaru terkait ancaman pembongkaran yang tinggal menghitung hari.
Kedatangan warga diterima langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, didampingi Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande.
Dalam dialog tersebut, Reny menyatakan akan berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, guna membahas posisi dan langkah pemerintah provinsi dalam menyikapi persoalan yang berkembang.
Menurut Reny, apabila pembongkaran benar-benar dilaksanakan, maka perusahaan seharusnya menyiapkan solusi yang manusiawi bagi warga terdampak sebelum tindakan tersebut dilakukan.
"Kalau saya pribadi, warga LIK harus dicarikan tempat tinggal yang layak terlebih dahulu sebelum dilakukan penggusuran. Jangan sampai masyarakat ditinggalkan tanpa kepastian," ujar Reny di hadapan warga.
Usai menyampaikan pandangannya, Reny meninggalkan forum untuk menghadiri agenda pemerintahan lainnya. Namun, ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Di sisi lain, situasi di lapangan juga mulai menunjukkan eskalasi. Warga Pondok Karya mengaku mengalami tekanan psikologis menjelang jadwal pembongkaran.
Salah seorang warga, Ferdi, menuturkan bahwa pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 WITA, tujuh orang yang tidak dikenalnya datang menggunakan lima unit sepeda motor ke kawasan permukiman tersebut.
Menurut Ferdi, kelompok tersebut mendatangi Ketua RT 02 Pondok Indah dan menyampaikan pesan agar kawasan Pondok Karya segera dikosongkan karena pembongkaran akan dilakukan pada Sabtu mendatang.
Meski menduga kedatangan orang-orang tersebut berkaitan dengan rencana pembongkaran, warga mengaku belum dapat memastikan identitas maupun pihak yang mengutus mereka. Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari PT. Intim Abadi Perkasa terkait dugaan tersebut.
Mengantisipasi kemungkinan perkembangan di lapangan, warga kini mendirikan posko pemantauan di kawasan Pondok Karya. Posko tersebut difungsikan sebagai pusat koordinasi sekaligus tempat berjaga guna memantau setiap aktivitas yang berkaitan dengan rencana pembongkaran.
Dengan waktu yang tersisa kurang dari dua hari, konflik agraria di kawasan LIK Tondo memasuki fase yang semakin krusial. Warga berharap pemerintah dapat mengambil langkah konkret untuk mencegah terjadinya tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru, sekaligus memastikan penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme yang adil dan menghormati hak-hak semua pihak. (***)