Sarara Media
Kejari Palu Tunaikan Restitusi Rp.77,45 Juta untuk Korban Pencabulan Anak
Wednesday, 28 Oct 2026 00:00 am
Sarara Media

Sarara Media

PALU, SARARAMEDIA.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menyerahkan uang restitusi sebesar Rp.77.454.000 kepada anak korban tindak pidana pencabulan inisial (ANF), melalui orang tuanya inisial (N), Selasa, (27/10/2026). Penyerahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Palu sekaligus bagian dari upaya pemulihan hak korban tindak pidana kekerasan seksual.

Penyerahan restitusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desianty, SH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palu, Dr. Rismanto, SH., M.Kn. Kegiatan itu turut disaksikan oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah.

Restitusi tersebut merupakan kewajiban terpidana Ahmad Impado sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 178/Pid.Sus/2026/PN Pal, tanggal 6 Oktober 2026. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Ahmad Impado terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum, serta menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.

Selain pidana penjara, pengadilan membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp.77.454.000 kepada terpidana untuk diberikan kepada anak korban melalui orang tuanya. Putusan tersebut juga memerintahkan agar uang restitusi yang telah dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini bermula dari peristiwa pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 wita, di Lapangan Panahan Bulava, kawasan Hutan Kota, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan uraian perkara, tindakan pencabulan terjadi ketika korban sedang mempersiapkan perlengkapan panahan. Terpidana yang menawarkan bantuan memasangkan pelindung lengan kemudian melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan korban. Perbuatan itu berlanjut dengan tindakan fisik yang membuat korban berupaya melepaskan diri dan menghindar.

Dampak kejadian tersebut tidak berhenti pada peristiwa yang dialami korban. Dalam uraian perkara disebutkan, korban mengalami trauma dan kecemasan, menarik diri di kamar, serta tidak masuk sekolah selama lebih dari dua minggu. Konsentrasinya juga menurun hingga gagal mengikuti seleksi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN). Korban bahkan sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya menggunakan pisau cutter.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan korban, termasuk kesehatan psikologis, pendidikan, dan aktivitas sehari-hari. Karena itu, pemulihan korban tidak cukup hanya dilihat dari berakhirnya proses persidangan, tetapi juga perlu memperhatikan kebutuhan pemulihan setelah tindak pidana terjadi.

Pelaksanaan pembayaran restitusi merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang dilakukan Kejari Palu berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRIN-1727/P.2.10/Eku.3/10/2026, tertanggal 12 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, pengadilan juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terpidana diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana. Terpidana diperintahkan tetap ditahan di rumah tahanan negara.

Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas dan pakaian yang berkaitan dengan perkara ditetapkan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni anak korban melalui orang tuanya. Terpidana juga dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000.

Kejaksaan Negeri Palu menyatakan penyerahan restitusi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab penegak hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual.

Dalam keterangan persnya, Kejari Palu merujuk Pasal 178 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5207/E/Ejp/08/2026 tanggal 27 Agustus 2026 tentang Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban.

Melalui penyerahan tersebut, Kejari Palu berharap pembayaran restitusi dapat membantu proses pemulihan korban. Pada saat yang sama, pelaksanaan putusan ini menegaskan bahwa penanganan perkara pidana tidak hanya berkaitan dengan penjatuhan hukuman terhadap pelaku, tetapi juga pemenuhan hak korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Hms)