Desa Harus Jadi Benteng Pencegahan Korupsi di Sulawesi Tengah

PALU, SARARAMEDIA.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menargetkan seluruh desa di wilayahnya ke depan mampu menyandang predikat desa antikorupsi.

Harapan tersebut disampaikan Gubernur Anwar Hafid saat menyerahkan penghargaan kepada Desa Kota Raya Selatan, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, yang berhasil meraih Juara II Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Nasional Tahun 2023.

Penyerahan penghargaan berlangsung di sela-sela Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Deklarasi Desa/Kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar) yang digelar di Halaman Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (4/2/2026). Kegiatan tersebut turut disaksikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Yandri Susanto.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Anwar Hafid juga menetapkan 12 desa sebagai calon Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Sulawesi Tengah. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 400.10.2.5/082.1/Dis.PMD-G.ST/2025 tentang Penetapan Calon Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Sulawesi Tengah.

Adapun dua belas desa tersebut yakni: Desa Suli Indah (Kecamatan Balinggi, Parigi Moutong), Desa Puntari Makmur (Wita Ponda, Morowali), Desa Toaya (Sindue, Donggala), Desa Ungkea (Petasia Timur, Morowali Utara), Desa Ginunggung (Galang, Tolitoli), Desa Padungnyo (Nambo, Banggai), Desa Lokotoy (Banggai Utara, Banggai Laut), Desa Balombong (Peling Tengah, Banggai Kepulauan), Desa Kotarindau (Dolo, Sigi), Desa Mayasari (Pamona Selatan, Poso), Desa Saluaba (Ampana Kota, Tojo Una-Una), serta Desa Negerilama (Bokat, Buol).

Selanjutnya, seluruh desa tersebut akan mengikuti rangkaian program perluasan desa percontohan antikorupsi hingga tuntas pada Desember 2026. Tahapan dimulai dengan bimbingan teknis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Proses pendampingan akan dilanjutkan oleh Tim Provinsi dan Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang melakukan monitoring serta evaluasi terhadap penerapan lima indikator dan delapan komponen penilaian tata kelola pemerintahan desa. Hasilnya kemudian akan masuk ke tahap penilaian akhir oleh KPK RI.

"Ke depan saya berharap bukan hanya dua belas desa ini. Kalau bisa lima puluh, seratus, bahkan seluruh desa di Sulawesi Tengah menjadi desa antikorupsi," tegas Gubernur Anwar Hafid.

Menurutnya, desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pencegahan praktik korupsi di Bumi Tadulako. (***) 


Comment As:

Comment (0)