Dorong Pembangunan Berkelanjutan, Dua Perda Baru Sigi Resmi Disetujui
SIGI, SARARAMEDIA.ID - Pemerintah Kabupaten Sigi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kamis (16/4/2026) siang.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II, Ikra Ibrahim, dan dihadiri seluruh fraksi DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Nuim Hayat, yang hadir mewakili Bupati Sigi, menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap dua Raperda yang telah melalui proses pembahasan bersama legislatif.
Dua regulasi yang disetujui tersebut meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi dan Perda tentang Perubahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam penjelasannya, Nuim Hayat menegaskan bahwa Perda tentang kesehatan reproduksi menjadi fondasi penting dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat terhadap layanan kesehatan yang komprehensif.
"Regulasi ini dirancang untuk memastikan setiap warga memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab, dengan tetap mengedepankan norma agama, etika, serta nilai budaya lokal," ujarnya.
Sementara itu, perubahan terhadap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebut sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil evaluasi dari pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, tidak hanya bertujuan memperkuat tata kelola keuangan daerah, tetapi juga membuka ruang bagi peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di Kabupaten Sigi.
"Penyesuaian ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah secara optimal," tambah Nuim.
Rapat paripurna ini juga dihadiri para asisten pemerintah daerah, pimpinan OPD seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB), perangkat daerah yang menangani pajak, serta Direktur Rumah Sakit Torabelo bersama jajaran terkait lainnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Sigi akan segera menyampaikan kedua Perda tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendapatkan nomor registrasi (Noreg) sebelum resmi diundangkan.
Dengan disepakatinya dua regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap keduanya dapat menjadi instrumen kebijakan yang efektif dalam mendorong pembangunan daerah yang berkeadilan, berkelanjutan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sigi. (***)
