Berulang Kali Melanggar, Usaha Chicken Bin Ditutup Sementara oleh Satpol PP Palu
- By REDAKSI --
- Friday, 17 Apr, 2026
PALU, SARARAMEDIA.ID - Pemerintah Kota Palu mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran kebersihan lingkungan dengan menyegel sementara salah satu usaha kuliner, Chicken Bin, yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Jumat siang, (17/4/2026) waktu setempat.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu bersama aparat penegak hukum lainnya, sebagai bentuk penegakan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Palu, Mohamad Bambang S, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, pihaknya telah melalui serangkaian tahapan penegakan, mulai dari pendekatan persuasif hingga penindakan hukum.
Menurut Bambang, usaha tersebut tercatat telah beberapa kali melakukan pelanggaran serupa, bahkan sudah dua kali dikenakan sanksi denda. Namun, pelanggaran kembali terjadi pada tahun ini.
"Pelanggaran ini bukan yang pertama. Sudah pernah diproses dan dikenakan denda, tetapi kembali terulang," ujarnya.
Ia menguraikan, sebelum penutupan sementara diberlakukan, Satpol PP telah melayangkan dua kali surat pemanggilan kepada pengelola usaha untuk klarifikasi dan pembinaan. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan.
Karena tidak ada itikad kooperatif dari pihak pengelola, proses kemudian dilanjutkan ke tahap penegakan hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang melibatkan unsur kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan instansi terkait.
Dalam sidang yang digelar pada 9 April 2026, diputuskan bahwa usaha tersebut dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.
Bambang menegaskan, langkah tersebut tidak semata-mata sebagai bentuk hukuman, melainkan juga sebagai upaya edukatif agar pelaku usaha dapat memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.
"Ini bagian dari pembinaan. Kami ingin pelaku usaha lebih bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbahnya," jelasnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa sanksi tetap harus dijalankan sesuai keputusan hukum yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kota Palu, lanjutnya, tetap memberikan kesempatan kepada pengelola usaha untuk kembali beroperasi, dengan syarat seluruh kewajiban administratif dipenuhi, termasuk pembayaran denda serta perbaikan sistem kebersihan.
"Jika semua kewajiban telah dipenuhi, maka usaha tersebut dapat kembali dibuka," tambahnya.
Lebih jauh, Bambang menegaskan bahwa penindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di Kota Palu agar mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait kebersihan dan ketertiban lingkungan.
"Penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu. Siapapun yang melanggar dan telah melalui proses, pasti akan ditindak". tegasnya. (IKP)
