Kawal Hak Daerah, Gubernur Anwar Hafid Dorong Percepatan PI 10 Persen untuk Banggai
- By REDAKSI --
- Friday, 24 Apr, 2026
DK JAKARTA, SARARAMEDIA.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Banggai terus mengakselerasi perjuangan memperoleh Participating Interest (PI) 10 persen sebagai hak daerah dari pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas).
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kunjungan langsung Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bersama Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, ke SKK Migas di Jakarta, Jumat (24/4/2026), guna mengawal percepatan proses pengurusan PI 10 persen yang menjadi hak pemerintah daerah penghasil.
Dalam pertemuan tersebut, kedua kepala daerah memastikan perkembangan tahapan pengurusan PI yang kini berada pada proses Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dari tiga perusahaan migas yang beroperasi di wilayah Banggai.
Tiga perusahaan tersebut memiliki komposisi kepemilikan saham masing-masing, yakni Pertamina melalui PHE sebesar 50 persen, MedcoEnergi melalui Medco EP sebesar 30 persen, dan Tomori E&P Limited sebesar 20 persen.
Gubernur Anwar Hafid menegaskan, percepatan realisasi PI 10 persen merupakan langkah strategis agar daerah penghasil memperoleh manfaat yang adil dari pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk menopang pembangunan.
Menurutnya, PI 10 persen bukan semata persoalan pembagian saham, tetapi merupakan bagian dari perjuangan memastikan kekayaan alam daerah memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Amirudin Tamoreka optimistis seluruh tahapan pengurusan dapat berjalan sesuai target, sehingga manfaat PI 10 persen mulai dapat dirasakan masyarakat Banggai pada akhir tahun 2027.
"Insya Allah, jika seluruh proses berjalan lancar, pada akhir Desember 2027 masyarakat Banggai sudah mulai bisa merasakan manfaat PI 10 persen ini," ujarnya.
Ia menekankan, pengurusan PI 10 persen merupakan ikhtiar strategis pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan sektor migas menghadirkan nilai tambah bagi daerah, baik melalui peningkatan pendapatan asli daerah, dukungan pembiayaan pembangunan, maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Amirudin, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat menjadi kunci agar seluruh tahapan pengurusan dapat diselesaikan tanpa hambatan.
Pemkab Banggai berharap realisasi PI 10 persen nantinya menjadi instrumen penting untuk memperkuat pembangunan daerah, khususnya di sektor infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta program pemberdayaan masyarakat.
Langkah pengawalan yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tengah bersama Bupati Banggai ini juga dinilai menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam memastikan hak daerah atas pengelolaan sumber daya migas dapat terealisasi dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. (***)
