Mangkir pada Sidang Perdana, Bupati Banggai Kembali Dipanggil PTUN Palu
- By REDAKSI --
- Sunday, 30 Aug, 2026
PALU, SARARAMEDIA.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu kembali menjadwalkan sidang lanjutan permohonan eksekusi putusan sengketa pemberhentian enam kepala desa di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Agenda persidangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Agustus 2026 mendatang, setelah sidang sebelumnya ditunda karena pihak tergugat, yakni Bupati Banggai, Amiruddin Tamoreka, tidak menghadiri persidangan.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum enam kepala desa dari Baron Harahap Law Firm, Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H. dan Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li., Minggu (30/8/2026). Menurut mereka, sidang eksekusi menjadi tahapan lanjutan untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Perkara ini bermula dari keputusan pemberhentian enam kepala desa oleh Bupati Banggai pada 18 Juni 2025 lalu. Keenam kepala desa tersebut masing-masing Sudarsono (Kepala Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili), Ruhyana (Kepala Desa Mansahang, Kecamatan Toili), Manippi (Kepala Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili), Mustofa (Kepala Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili), Indri Yani Madalombang (Kepala Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya), serta Fenny Sangkaning Rahayu (Kepala Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya).
Pemberhentian tersebut disebut didasarkan pada dugaan ketidaknetralan para kepala desa dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Banggai Tahun 2024. Tidak menerima keputusan tersebut, keenam kepala desa kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Palu.
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim PTUN Palu memeriksa sejumlah alat bukti dan keterangan para pihak. Berdasarkan putusan pengadilan, pemberhentian para kepala desa dinilai tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Atas dasar itu, PTUN Palu mengabulkan gugatan para penggugat melalui Putusan Nomor 21/G/2025/PTUN.PL hingga Nomor 26/G/2025/PTUN.PL yang diputus pada 26 November 2025. Dalam amar putusannya, pengadilan membatalkan Surat Keputusan pemberhentian, memerintahkan pencabutan keputusan tersebut, serta mewajibkan pemulihan kedudukan, harkat, dan martabat para kepala desa.
Tidak menerima putusan tersebut, Bupati Banggai mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar. Namun, seluruh permohonan banding ditolak dan putusan PTUN Palu dikuatkan melalui enam putusan banding yang diterbitkan pada Februari 2026.
Adapun putusan banding tersebut meliputi perkara Sudarsono Nomor 1/B/2026/PT.TUN.MKS, Ruhyana Nomor 2/B/2026/PT.TUN.MKS, Mustofa Nomor 3/B/2026/PT.TUN.MKS, H. Manippi Nomor 4/B/2026/PT.TUN.MKS, Fenny Sangkaning Rahayu Nomor 6/B/2026/PT.TUN.MKS, serta Indri Yani Madalombang Nomor 7/B/2026/PT.TUN.MKS.
Karena perkara kepala desa termasuk kategori sengketa yang dibatasi pengajuan kasasinya sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020, maka proses hukum berakhir pada tingkat banding. Dengan demikian, seluruh putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap sejak 23 Februari 2026.
Meski demikian, menurut keterangan kuasa hukum, putusan yang telah inkrah tersebut hingga kini belum dijalankan oleh pihak pemerintah daerah. Para kepala desa disebut telah menyampaikan permintaan pelaksanaan putusan kepada Bupati Banggai melalui surat tertanggal 9 Maret 2026.
Upaya penyelesaian juga ditempuh melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 4 Mei 2026 dengan melibatkan Komisi I DPRD, DPMD Provinsi Sulawesi Tengah, unsur biro hukum pemerintah provinsi, DPMD Kabupaten Banggai, bagian hukum Kabupaten Banggai, perwakilan hukum Bupati Banggai, para kepala desa, serta kuasa hukum mereka.
Dalam forum tersebut, Komisi I DPRD disebut merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar mendorong Pemerintah Kabupaten Banggai melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, para kepala desa juga melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah pada 25 Mei 2026.
Karena belum memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan, lima kepala desa kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Palu. Sidang eksekusi pertama berlangsung pada 20 Agustus 2026 dan dipimpin langsung Ketua PTUN Palu.
Dalam persidangan tersebut, lima kepala desa hadir didampingi kuasa hukumnya, sementara pihak Bupati Banggai tidak hadir. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada 31 Agustus 2026.
Sidang lanjutan tersebut dinilai menjadi tahapan penting dalam proses penegakan putusan pengadilan. Agenda tersebut sekaligus akan menentukan langkah hukum berikutnya terkait pelaksanaan putusan PTUN Palu dan PT TUN Makassar yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (***)
