Wagub Pastikan Tuntutan Buruh PT NNI Dikawal Pemerintah

PALU, SARARAMEDIA.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membuka ruang dialog untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) terkait persoalan ketenagakerjaan di PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), Kabupaten Morowali Utara.

Langkah tersebut ditegaskan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Lamadjido, saat menerima langsung perwakilan massa aksi FPE KSBSI yang menyampaikan pendapat di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin siang, (21/9/2026) waktu setempat.

Dalam pertemuan tersebut, serikat buruh menyampaikan sejumlah persoalan hubungan industrial yang terjadi di lingkungan PT. NNI. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah dugaan tindakan yang menghambat aktivitas serikat pekerja serta pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pengurus dan anggota FPE KSBSI.

Menanggapi hal itu, Reny meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah segera mengambil langkah dengan memfasilitasi audiensi dan mediasi antara pihak pekerja dan manajemen perusahaan.

Menurutnya, mekanisme mediasi menjadi jalur yang tepat untuk mempertemukan kedua belah pihak, mengklarifikasi berbagai persoalan yang berkembang, sekaligus mencari solusi berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Ia menegaskan, pemerintah daerah berkepentingan menjaga hubungan industrial yang kondusif sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.

"Pemerintah ingin seluruh pihak duduk bersama, menyampaikan fakta dan pandangannya masing-masing, sehingga dapat ditemukan solusi yang baik bagi semua pihak," ujar Reny.

Lebih lanjut, ia meminta Disnakertrans segera menindaklanjuti seluruh poin aspirasi yang telah disampaikan serikat pekerja. Hasil mediasi dan koordinasi nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Terkait tuntutan pembatalan PHK terhadap 22 anggota FPE KSBSI di PT. NNI, Reny menegaskan bahwa pemerintah akan melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dan objektif. Proses klarifikasi serta investigasi dari pihak terkait dinilai penting sebelum keputusan lebih lanjut diambil.

Menurutnya, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan harus tetap mengedepankan koridor hukum, perlindungan hak pekerja, serta kepastian bagi dunia usaha agar hubungan industrial tetap berjalan sehat dan berkeadilan.

Dalam penyampaian aspirasinya, FPE KSBSI mengajukan enam tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya meminta pembatalan PHK dan mempekerjakan kembali 22 anggota serikat pekerja, pemulihan hak-hak pekerja yang terdampak PHK, penghentian dugaan tindakan diskriminatif terhadap pengurus serikat, pelaksanaan dialog dan mediasi sebelum keputusan PHK, perlindungan kebebasan berserikat sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta jaminan keselamatan dan kepastian kerja bagi para buruh.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait maupun pihak perusahaan. Pemerintah juga akan memantau perkembangan proses mediasi guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Reny berharap ruang dialog yang dibangun dapat menghasilkan penyelesaian konstruktif, menjaga stabilitas hubungan industrial, sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja dan perusahaan.

Turut mendampingi Wakil Gubernur dalam pertemuan tersebut, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Rosmiyadi, Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Moh. Hidayat Pakamundi, serta Kepala Disnakertrans Sulawesi Tengah, Muhammad Syahrul Syam. (***)


Comment As:

Comment (0)