Perubahan APBD Sigi 2026 untuk Menyesuaikan Kebutuhan Pembangunan Daerah
- By REDAKSI --
- Tuesday, 29 Sep, 2026
SIGI, SARARAMEDIA.ID - Pemerintah Kabupaten Sigi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi resmi menuntaskan pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian anggaran tersebut dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan realisasi keuangan daerah pada semester pertama tahun berjalan sekaligus untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pembangunan yang berkembang.
Penegasan itu disampaikan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung pada Senin sore, (28/9/2026) waktu setempat.
Dalam paparannya, Rizal menjelaskan bahwa perubahan APBD merupakan amanat regulasi yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, perubahan APBD dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai perkembangan yang terjadi selama pelaksanaan anggaran, termasuk capaian realisasi semester pertama, perubahan asumsi dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta kebutuhan pergeseran anggaran antar perangkat daerah, program, kegiatan, subkegiatan hingga jenis belanja.
"Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2026 merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang harus dipenuhi," ujar Rizal di hadapan peserta sidang paripurna.
Dari hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, struktur APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2026 mengalami sejumlah perubahan. Pendapatan daerah yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp.1.140.088.875.709 meningkat menjadi Rp.1.254.560.647.771. Dengan demikian terjadi kenaikan sebesar Rp.114.471.772.062 atau sekitar Rp.114,47 miliar.
Pada sisi belanja daerah, anggaran juga mengalami penyesuaian dari semula Rp.1.157.791.262.709 menjadi Rp.1.278.239.003.289. Artinya terdapat tambahan belanja sebesar Rp.120.447.740.580 yang diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
Sementara itu, pada komponen pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp.17.702.387.000 menjadi Rp.23.678.355.518 atau bertambah Rp.5.975.968.518. Adapun pengeluaran pembiayaan tercatat nihil sehingga jumlah pembiayaan netto setelah perubahan mencapai Rp.23.678.355.518. Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan tercatat nihil.
Rizal mengungkapkan, proses pembahasan perubahan APBD berlangsung dinamis dan dilakukan secara intensif dengan melibatkan pimpinan serta anggota DPRD, Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga seluruh perangkat daerah terkait.
Ia mengakui dalam setiap tahapan pembahasan terdapat berbagai pandangan dan masukan yang berkembang. Namun seluruh perbedaan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog konstruktif yang mengedepankan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
"Hal ini dapat terselesaikan dengan baik berkat terbangunnya kesepahaman yang dilandasi oleh keinginan kita untuk membangun Kabupaten Sigi yang lebih maju dan kompetitif," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sigi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga penetapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah serta memastikan program-program pemerintah dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
"Dedikasi, sumbangsih waktu, tenaga, serta pikiran anggota DPRD sangat berarti bagi Pemerintah Kabupaten Sigi dalam mencapai capaian kinerja yang kita rencanakan dan kita sepakati bersama," tutur Rizal.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Sigi berharap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal guna mendukung terwujudnya visi pembangunan daerah yang maju, berkelanjutan, dan berdaya saing. (***)
